Hakim Menolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Jalani Hukuman Mati

Majelis hakim telah menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana

13 April 2023

Hakim Menolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Jalani Hukuman Mati
Youtube.com/IDN Times

Beberapa saat tak terdengar perkembangannya, akhirnya pada Rabu, (12/2/2023) sidang Ferdy Sambo dalam agenda permohonan banding sudah digelar. Hasil dari sidang tersebut seperti sudah ditunggu-tunggu publik. Ya, hakim pada saat itu menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Sebelumnya dari yang kita ketahui bersama Ferdy Sambo selaku otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo yang tidak terima putusan hakim itu akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Untuk informasi lebih lanjut, berikut Popmama.com bagikan informasi lengkapnya permohonan banding ditolak majelis hakim Ferdy Sambo tetap akan dihukum mati.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Youtube.com/IDN Times

Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak, yang mana artinya hukuman mati yang divonis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya tetap berjalan. Sidang permohonan banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kasus pembunuhan berencana 

Majelis hakim menilai putusan terhadap Ferdy Sambo yang dilakukan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Penilaian hakim pada kasus ini bahwa Ferdy Sambo tetap bersalah atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengelabui proses pemeriksaan peristiwa penembakan.

Editors' Pick

Sang Istri, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Sang Istri, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
IDN Times/Irfan Fathurohman

Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus ini yang juga selaku istri, Putri Candrawathi tetap divonis hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberikan vonis terhadap istri dari Ferdy Sambo ini. 

Mereka bekerja sama membuat alur skenario untuk pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain Putri Candrawathi, ada juga terdakwa lain yang mengajukan banding namun ditolak juga oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diantaranya adalah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Mereka akan tetap menjalani vonis 15 dan 13 tahun penjara. 

Ferdy Sambo Masih Bisa Mengajukan Kasasi hingga Peninjauan Kembali

Ferdy Sambo Masih Bisa Mengajukan Kasasi hingga Peninjauan Kembali
Freepik/fabrikasimf

Hasil putusan hukuman mati kemarin yang diputuskan oleh hakim masih bisa berubah. Artinya, Ferdy Sambo yang dalam hal ini ditolak permohonan bandingnya masih bisa mengajukan kasasi. 

Awal putusan sebelumnya yang mengatakan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, ia masih bisa mengajukan banding. Setelah banding diajukan namun ditolak kembali, maka Sambo masih bisa mengajukan kasasi dan peninjauan kembali. 

Permohonan kasasi ini diajukan kepada Panitera selambat-lambatnya 14 hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada terdakwa. Apabila kasasi ditolak di Mahkamah Agung maka terdakwa masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri yang memutuskan perkaranya pada tingkat pertama.

Vonis Hukuman Mati Tidak Langsung Dieksekusi

Vonis Hukuman Mati Tidak Langsung Dieksekusi
Freepik

Ferdy Sambo sebagai terdakwa tidak bisa langsung dieksekusi mati karena terdakwa diberi kesempatan selama 10 tahun untuk berkelakuan baik di lapas. Penerapan hukuman mati masih bisa dipengaruhi ketentuan dalam KUHP baru atau KUHP Nasional mengenai hukuman mati.

Dalam pasal 100 KUHP menjelaskna bahwa hakim dapat menjatuhi pidana mati apabila dengan percobaan 10 tahun yang mempertimbangkan:

  1. Rasa penyesalan terhadap terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki

  2. Peran terdakwa dalam tindak pidana

  3. Ada alasan yang meringankan

Apabila dalam masa percobaan 10 tahun tersebut, nantinya Ferdy Sambo berkelakuan baik maka bisa diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Ini semua apabila KUHP memakai KUHP baru yang akan disahkan akan berlaku pada 2026.

Itulah deretan informasi yang bisa disampaikan terkait putusan penolakan banding atas vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo. 

Baca juga:

The Latest