Hakim Menolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Jalani Hukuman Mati
Majelis hakim telah menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana
13 April 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa saat tak terdengar perkembangannya, akhirnya pada Rabu, (12/2/2023) sidang Ferdy Sambo dalam agenda permohonan banding sudah digelar. Hasil dari sidang tersebut seperti sudah ditunggu-tunggu publik. Ya, hakim pada saat itu menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Sebelumnya dari yang kita ketahui bersama Ferdy Sambo selaku otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo yang tidak terima putusan hakim itu akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut Popmama.com bagikan informasi lengkapnya permohonan banding ditolak majelis hakim Ferdy Sambo tetap akan dihukum mati.
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak, yang mana artinya hukuman mati yang divonis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya tetap berjalan. Sidang permohonan banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kasus pembunuhan berencana
Majelis hakim menilai putusan terhadap Ferdy Sambo yang dilakukan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Penilaian hakim pada kasus ini bahwa Ferdy Sambo tetap bersalah atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengelabui proses pemeriksaan peristiwa penembakan.
Editors' Pick
Sang Istri, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus ini yang juga selaku istri, Putri Candrawathi tetap divonis hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberikan vonis terhadap istri dari Ferdy Sambo ini.
Mereka bekerja sama membuat alur skenario untuk pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain Putri Candrawathi, ada juga terdakwa lain yang mengajukan banding namun ditolak juga oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diantaranya adalah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Mereka akan tetap menjalani vonis 15 dan 13 tahun penjara.