Kasus Pemalsuan Barcode QRIS Palsu di Masjid, Pelaku Sudah Ditangkap
Polisi telah menangkap pelaku pemalsuan barcode Qris di daerah Kebayoran Lama
12 April 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus seorang laki-laki mengganti scan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk amal masjid dengan QRIS miliknya sedang jadi perbincangan.
Modus penipuan ini terungkap dalam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial. Pelaku saat itu melakukan aksinya di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Selain masjid tersebut, ada sasaran masjid lain yaitu Masjid Nurullah Kalibata City Pancoran dan Masjid Istiqlal Jakarta dan 38 masjid lainnya.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku yaitu dengan menuliskan dalam stiker barcode Qris dengan kata "Restorasi Masjid" untuk mengecoh jemaah masjid. Selama kurang lebih sepekan pelaku mendapat keuntungan belasan juta dari penipuan yang dilakukannya.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait kasus pemalsuan barcode QRIS palsu di kotak amal masjid secara lebih detail.
1. Pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian
Polisi menangkap pelaku pemalsuan stiker barcode QRIS kotak amal sejumlah masjid di Jakarta hingga Tangerang. Pelaku pemalsuan barcode QRIS sudah ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di Kebayoran Lama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa polisi sudah menangkap seorang pelaku yaitu bernama M. Imam Mahlil Lubis berusia 39 tahun.
Mengingat pelaku yang melakukan aksinya di berbagai masjid di Jakarta hingga Tangerang bisa memungkinkan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Sementara sampai saat ini polisi masih menyelidiki dan melanjutkan kasus tersebut agar diusut dengan tuntas.
Editors' Pick
2. Pelaku terkena ancaman penjara 6 tahun
Dalam melakukan aksinya pelaku sudah meraup keuntungan sejumlah Rp 13 juta selama sepekan. Dengan lebih dari 30 masjid didatangi untuk ditukarkan QRIS palsu atas rekening miliknya.
Atas penipuan yang dilakukan pelaku, maka akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Hukuman penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adanya penipuan ini sangat merugikan banyak pihak. Orang yang beramal ingin menyalurkan harta dan niat baiknya kepada yang berhak. Justru dengan modus penipuan baru ini niat tak tersampaikan dan uang yang ada dalam kotak amal tidak tersalurkan.