Kasus penipuan terjadi kembali pada agen travel umrah. Penipuan dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri kepada jemaah yang sudah berada di tanah suci dan calon jemaah yang akan berangkat umrah.
Beredar video belasan para jemaah umrah yang tidak bisa kembali ke tanah air akibat tidak ada kejelasan dari pihak travel.
Meskipun telah dikonfirmasi oleh polisi bahwa video tersebut diambil pada bulan September 2022 dan para jemaah sudah dipulangkan, namun kasus penipuan umrah ini masih diselidiki oleh polisi hingga saat ini.
Berikut ini Popmama.com rangkum beberapa fakta kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri secara lebih detail.
1. Pelaku 3 orang ditangkap
Dok. IDN Times
Polisi telah menangkap 3 orang pelaku yang di antaranya pasang suami istri pemilik travel tersebut PT Naila Syafaah Mahfud Abdulah alias Abi (52 tahun) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48 tahun).
Pelaku ditangkap pada 27 Februari lalu di sebuah hotel di Yogyakarta. Satu tersangka lagi adalah Hermansyah (59 tahun) yang ditunjuk sebagai direktur utama perusahaan.
2. Jemaah ditelantarkan di Arab Saudi
Pexels/S U L M O H A
Belasan jemaah umrah yang sudah berada di Mekkah, Arab Saudi banyak yang ditelantarkan. Dari video yang beredar di media sosial mereka menangis karena sudah hampir sebulan di hotel tidak mendapat kepastian untuk pulang ke tanah air.
Setelah agen travel secara nyata lepas tangan dan tidak ada kabar mereka yang tidak bisa kembali akhirnya mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi dan langsung ditindak polisi.
3. Ada calon jemaah yang gagal diberangkatkan
Pexels/Shams Alam Ansari
Sama halnya yang sedang berada di Arab Saudi, calon jemaah umrah yang masih berada di Indonesia juga tertipu oleh agen travel tersebut. Memiliki 300 cabang di seluruh Indonesia membuat banyak juga ratusan orang calon jemaah umrah yang tertipu.
Mereka mendatangi kantor untuk meminta kepastian karena tak kunjung diberangkatkan oleh agen tersebut. Para calon jemaah seharusnya dijadwalkan berangkat pada akhir tahun 2022 lalu, namun hingga sesaat sebelum kasus diselidiki oleh polisi mereka tak kunjung diberangkatkan.
Banyak dari mereka yang syok dan pingsan ketika mengetahui mereka tertipu. Hasil uang yang mereka kumpulkan untuk beribadah ke tanah suci raib begitu saja. Apalagi kejadian tersebut terjadi tanpa ada kejelasan.
Editors' Pick
4. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016
Pexels/Yasir Gürbüz
Salah satu tersangka bernama Mahfud Abdulah alias Abi merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016. Residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang.
Sebelumnya tersangka Abi sudah pernah ditahan dengan kasus sama yaitu penipuan umrah namun dengan nama travel yang berbeda. Abi pernah melakukan penipuan yang sama dengan travel PT Garuda Angkasa Mandiri.
5. Total seluruh kerugian hampir mencapai 100 miliar rupiah
Pexels/Mutahir Jamil
PT Naila Syafaah memiliki 300 cabang di Indonesia. Banyaknya korban yang tertipu baik yang sudah berada di Arab Saudi maupun yang masih berada di Indonesia. Korban yang sudah terdata pelaporannya sudah mengalami kerugian hingga 91 miliar rupiah.
Polisi sudah menerima laporan para jemaah yang gagal diberangkatkan. Diyakini masih banyak korban yang nantinya akan melapor. Total kerugian korban berkisar mencapai 100 miliar rupiah atau bahkan lebih.
6. Pelaku menyembunyikan tiga kartu ATM
Pexels/Ali Karim
Saat diringkus polisi pelaku Abi sempat meminta izin untuk pergi ke toilet. Namun, kepergiannya ke toilet ada maksud lain yaitu untuk membuang barang bukti berupa tiga kartu ATM miliknya. Abi membuang kartu ATM tersebut di tong sampah.
Saat polisi memeriksa kartu ATM tersebut dibuang di dalam tempat sampah. Diduga ketiga kartu ATM tersebut berisi dana-dana hasil penipuan yang dilakukan.
7. Pelaku terancam 10 tahun penjara
Pexels/Zawawi Rahim
Ketiga pelaku dari PT Naila Syafaah sebagai perusahaan travel yang melakukan penipuan atau penggelapan dana dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Para pelaku dikenai hukuman pada pasal dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Selain itu, pasal yang menjerat dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat pada Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku Mahfudz atau Abi yang merupakan residivis dijerat pasal berlapis yaitu pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana.
8. Kementerian Agama sempat memberi peringatan
Pexels/Mutahir Jamil
Sebelumnya pada September 2022 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerima laporan bahwa adanya jemaah yang tidak diberangkatkan umrah.
Kemenag saat itu hanya memberi peringatan dan jawaban atas PT Naila Syafaah berkomitmen kepada Kemenag bahwa akan memberangkatkan jemaah.
Namun, sampai saat ini justru semua terungkap bahwa PT Naila Syafaah memberikan mengingkari komitmen yang sudah mereka janjikan. Saat itu, Kemenag tidak langsung mengusut tuntas kejanggalan yang ada dan segera memblacklist PT Naila Syafaah.
Itulah beberapa fakta kasus penipuan yang terjadi pada travel umrah. Semoga kita selalu dilindungi oleh Allah SWT dan dijauhi dari orang-orang zalim ya, Ma.