Pelajaran Hukum dari Kasus Aghnia Punjabi, Karyawannya Gelapkan Uang
Ada banyak pelajaran yang bisa diambil dari kasus Aghnia Punjabi terkait penggelapan uang
15 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aghnia Punjabi seorang pebisnis yang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tengah dilanda masalah. Aghnia mengatakan bahwa telah ditipu oleh karyawannya yang sudah bekerja lama dengannya.
Padahal karyawan tersebut merupakan orang yang dipercaya saat masih merintis bisnisnya dari awal. Aghnia sangat merasa kecewa dan sangat terpukul atas perbuatan yang dilakukan karyawannya itu. Aghnia membeberkan bahwa bisnis usahanya dari Bye Bad Skin telah digelapkan uang tersebut senilai kurang lebih 900 juta.
Hal itu tentu membuat Aghnia syok karena mengingat hasil kerja keras yang selama ini ia lakukan kerja dari pagi sampai malam justru habis oleh perbuatan sang karyawannya itu. Perlu diketahui bahwa penggelapan dana merupakan perbuatan pidana yang dapat diproses hukum. Dari kejadian ini, Aghnia berhak mendapat keadilan atas yang dialaminya.
Berikut Popmama.com berikan penjelasan pelajaran hukum dari kasus Aghnia Punjabi secara lebih detail.
Yuk, disimak pembahasannya!
Penggelapan Uang Hampir 900 Juta Selama Lebih dari Setahun
Dalam akun Instagram dan TikTok, Aghnia membagikan video ceritanya sambil tersendu-sendu meneteskan air mata.
Ia bercerita bagaimana karyawan yang sudah dipercayanya itu bisa menggelapkan uang selama kurang lebih setahun. Jumlah nominal yang digelapkan juga tidak sedikit melainkan hampir 900 juta. Seperti yang tertulis pada caption Instagram miliknya @emyaghnia
“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, tibalah hari berat buat kami.
Ini salah satu hal yang menyebabkan saya ilang ilangan, biasanya sangat rajin live dan bikin konten tiba tiba menurun drastis, susah sekali ternyata menanamkan produktif di kala ada cobaan besar.
Jangan pernah percaya dan bergantung pada manusia, kekecewaan dan sakit yang saya rasakan benar benar tak terbendung, uang senilai hampir 900jt di gelapkan oleh salah satu karyawan saya selama setahun lebih.
Dimana dia adalah orang yang saya percaya dan dia tau persis bagaimana saya membangun bisnis saya dan sampai rela kurang tidur kerja dari pagi sampai ketemu pagi. sakitnya memang masih melekat sampai detik ini tapi saya sudah bisa bernafas lebih lega meskipun uang itu belum sepeserpun di kembalikan.
Semoga teman teman semua bisa mendoakan saya kuat menjalani cobaan ini. saya mantap mengupload video ini agar bisa di buat pelajaran. ya Allah yang maha pengasih dan pemberi nikmat, kuatkan lah hamba ya Allah.”
Tidak Harus Selalu Percaya Meskipun Itu Orang Kepercayaan
Dari kasus Aghnia, kita bisa belajar bahwa dalam segala hal perlu berhati-hati. Terutama dengan orang di sekitar orang yang bekerja dengan kita. Seperti yang dialami Aghnia bahwa karyawan yang selama ini dipercaya olehnya justru menusuknya dari belakang.
Seperti yang dialami Aghnia, diam-diam karyawannya itu menggelapkan dana dari usaha yang dirintis oleh Aghnia. Maka dari itu, ketika sedang memulai usaha, merintis karier, perlu hati-hati terhadap orang sekitar.
Bukan selalu mencurigai, namun berhati-hati setiap akan ada kemungkinan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Editors' Pick
Pentingnya Melapor ke Pihak Berwajib
Jika sudah mencurigai seseorang yang bertindak kejahatan jangan segan untuk melapor. Mungkin sebelum melapor bisa dibicarakan secara kekeluargaan terkait permasalahan dan menegur pelaku. Seperti kasus Aghnia dan karyawannya, Aghnia mencoba menegur dan memberi waktu karyawan tersebut untuk mengembalikan uangnya.
Namun, diketahui sang karyawan belum mengembalikan uang sepeser pun. Dengan begitu, Aghni berhak mendapatkan keadilan dengan melapor ke pihak yang berwajib untuk diusut tuntas kasusnya.
Sebab penggelapan uang selain uang, tentu ada hak yang dirampas oleh korban. Selain itu, pelaku harus mendapat efek jera dengan sanksi dari ganti rugi hingga ancaman penjara.
Korban Bisa Mencabut Laporan
Delik aduan ini bisa bersifat dicabut kembali oleh korban. Apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan terdakwa. Sehingga korban dapat mencabut laporannya seperti kasus Aghnia, apabila ia ingin mencabut laporannya terhadap karyawan yang melakukan tindak pidana tersebut bisa saja. Hal ini diterangkan dalam Pasal 75 KUHP yang menyebutkan bahwa:
“Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduannya diajukan.”
Laporan Penggelapan Uang Bersifat Delik Aduan
Orang yang mengalami kerugian dalam penggelapan uang bisa melapor, namun hal ini bersifat delik aduan.
Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sementara itu, delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Artinya suatu proses tindak pidana tidak akan diproses oleh pihak yang berwajib apabila pihak yang dirugikan tidak melapor. Dalam kasus Aghnia Punjabi, dirinya harus melapor secara resmi terlebih dahulu agar kasus bisa diproses dan pelaku bisa dikenakan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang.
Namun, laporan tindak pidana ini memiliki batas waktu, sesuai Pasal 74 KUHP mengatur bahwa:
“Pengaduan hanya boleh diajukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan apabila berdomisili di Indonesia terhitung sejak orang yang dirugikan mengetahui adanya suatu peristiwa pidana atau dalam waktu 9 (Sembilan) bulan apabila berdomisili di luar Indonesia.”
Unsur-Unsur yang Bisa Dikatakan Penggelapan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penggelapan diartikan sebagai proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah. Hal ini berarti penggelapan termasuk perbuatan mengingkari janji dengan merusak kepercayaan orang tanpa perilaku yang baik.
Mama mungkin bingung apa saja yang dikategorikan dalam penggelapan uang atau dana. Ada unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372, yakni:
Unsur subjektif yang merupakan unsur kesengajaan yang termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa penggelapan termasuk dalam delik sengaja.
- Unsur objektif yang terdiri atas:
- Barang siapa
- Menguasai dengan cara melawan hukum
- Suatu benda
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
- Benda yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Apabila seseorang dengan sengaja menguasai sebagian atau seluruhnya uang milik orang lain yang bukan dalam kekuasaannya, maka disebut sebagai penggelapan dana.
Pasal Penggelapan Uang Maksimal 4 Tahun Penjara
Jika sengaja melakukan penggelapan uang, maka aturan yang berlaku ada pada Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa:
“Barangsiapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.”
Sementara itu, dalam Pasal 374 KUHP menjelaskan bahwa:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya, maka pasal yang digunakan ialah Pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik, bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
Itulah pelajaran hukum yang dapat diambil dari kasus Aghnia Punjabi. Untuk Mama yang sedang menjalani bisnis untuk tetap selalu waspada, meski dengan orang terdekat sekalipun, ya.
Baca juga:
- Aghnia Punjabi Ditipu Karyawannya yang Gelapkan Dana 800 Juta
- Kronologi IU Dituding atas Tuduhan Plagiat 6 Lagu Sekaligus
- Pelajaran Hukum dari Kasus Pernikahan Virgoun