Cegah Penularan Covid-19 Meluas, Menkes Setujui PSBB di DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah kasus covid-19 terbanyak
7 April 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam upaya menekan penyebaran covid-19 yang semakin meluas, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Usulan PSBB dari Pemprov DKI Jakarta ini dilakukan karena kondisi ibu kota semakin mengkhawatirkan. Mengingat jumlah pasien yang positif covid-19 terus bertambah sehingga Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi di Indonesia.
Menkes Terawan pun telah menandatangani surat persetujuan PSBB sebagai langkah mengatasi covid-19 pada Senin malam (6/4/2020). Secara lebih lanjut, berikut Popmama.com jelaskan mengenai peraturan, arti, dan syarat penerapan PSBB ini.
Editors' Pick
1. PSBB diatur dalam Permenkes RI
Tak sembarangan, persetujuan Menkes Terawan terhadap diberlakukannya PSBB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020) lalu.
Sedangkan, mengenai detail dan syarat-syarat PSBB sendiri telah tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Setelah ditandatangani oleh Menkes Terawan, surat persetujuan ini kemudian akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta sehingga Anies Baswedan dapat segera menerapkan PSBB di wilayah ibu kota.
2. Arti dan syarat diberlakukannya PSBB
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya, demikian menurut peraturan yang tertulis.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi suatu wilayah untuk memberlakukan PSBB, yaitu:
- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Permohonan PSBB ini diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.
Nantinya, pengajuan untuk PSBB harus disertai dengan data:
- Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
- Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.
- Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Tak hanya itu, perlu disertai dengan penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
3. Kegiatan yang dibatasi selama PSBB
Pelaksanaan PSBB ini berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown yang telah ramai dibicarakan sebelumnya. Hal ini karena karantina wilayah penduduk tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di luar rumah. Penduduk atau masyarakat harus berada di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota.
Sedangkan, selama pemberlakuan PSBB di ibu kota, penduduk masih dapat melakukan kegiatan sehari-hari, tetapi dengan pembatasan pada kegiatan tertentu.
Merujuk pada aturan pedoman PSBB, kegiatan yang dibatasi meliputi kegiatan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.
Baca juga:
- Kemenag: Wabah Covid-19, Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri
- Imbauan Jusuf Kalla: Jangan Mudik Selama Pandemi Corona!
- Wabah Corona, Ini 5 Persiapan Karantina di Rumah Bersama Keluarga