Kemensos Salurkan Bansos PKH Tiap Bulan untuk Atasi Dampak Covid-19
Bantu penuhi kebutuhan dan asupan nutrisi keluarga pra-sejahtera
8 April 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Meningkatnya jumlah kasus covid-19 di Indonesia memberikan dampak yang cukup mengkhawatirkan di berbagai sektor, seperti ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi dampak yang muncul akibat pandemi virus corona.
Salah satunya yaitu, menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan melalui Kementrian Sosial RI. Jika pada sebelumnya bansos hanya disalurkan setiap empat bulan sekali selama satu tahun, kini bansos akan dibagikan setiap bulan.
Melansir laman IDNTimes, "Mulai pertengahan April ini, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya, bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” kata Menteri Sosial Juliari P Batubara, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Secara lebih lanjut, berikut Popmama.com jelaskan mengenai bansos yang diberikan oleh Kemensos selama pandemi covid-19.
Editors' Pick
1. Bantu keluarga pra-sejahtera selama corona
Penyaluran bansos yang dipercepat oleh Kemensos dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi para keluarga pra-sejahtera di tengah kesulitan ekonomi dan anjuran tinggal di rumah selama pandemi virus corona.
Menurut Jaluari P Batubara, hal ini juga dilakukan sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo. Dimana pemerintah harus menyiapkan jaring pengaman sosial bagi keluarga pra-sejahtera sehingga mereka dapat menjaga daya beli dalam memenuhi kebutuhan pokok pada musim covid-19.
2. Anggaran bansos dinaikkan hingga 25%
Tidak hanya memberikan bansos PKH, pemerintah juga akan memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, khususnya pada keluarga pra-sejahtera.
Dalam hal ini maka pemerintah akan menaikkan anggaran bansos sebesar 25%. Berdasarkan hasil rincian yang dilakukan Kemensos, bansos bagi KPM PKH pada periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya, seperti pada ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun adalah Rp250 ribu per bulan, anak SD Rp75 ribu per bulan, anak SMP Rp125 ribu per bulan, anak SMA Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi Rp200 ribu per bulan.
Pemerintah pun akan menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta. Penambahan ini dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin), dan bersumber dari data yang dimutakhirkan setiap pemerintah daerah (pemda) sehingga penyalura bansos dapat tepat sasaran.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pun mengatakan, perubahan skema dan penambahan penerima manfaat PKH itu membuat anggaran bansos PKH naik sekitar Rp 8 triliun. Mulanya anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp 29,13 triliun. Dengan penambahan tersebut, maka anggarannya akan bertambah menjadi Rp 37,4 triliun.