Para Wajib Pajak, Yuk Lapor SPT Tahun 2020 Sekarang!
Jangan sampai ditunda-tunda, lalu terlewat deh lapor SPT tahunannya, Ma!
8 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat ini, masyarakat sudah dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2020. Dibukanya proses pelaporan SPT Tahunan Pph Tahun 2020 ini disampaikan langsung oleh Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Yoga Saksama menyampaikan bahwa pelaporan SPT sudah dapat dilakukan saat tahun pajak telah berakhir nih Ma. Jadi, dapat dilakukan sesegera mungkin, sejak awal tahun 2021 ini.
Berikut penjelasan lebih lengkapnya yang telah Popmama.com rangkum, mengenai pelaporan SPT tahun 2020. Barangkali dapat bermanfaat bagi Mama dan Papa selaku wajib pajak.
Editors' Pick
1. Tata cara pelaporan SPT
Proses pelaporan SPT tahun 2020 telah dibuka bagi seluruh wajib pajak. Baik untuk badan maupun orang pribadi.
Proses laporannya pun sama dengan mekanisme sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu melengkapi dokumen pelaporan SPT saja.
Mengutip laman resmi Pajak.go.id, penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
- disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
- disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa pos/ekspedisi, atau
- lapor online melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau melalui Aplication Service Provider (ASP).
2. Batas waktu lapor SPT
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya. Adapun batas pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 untuk orang pribadi, yaitu pada 31 Maret 2021. Sementara untuk badan, berakhir pada 30 April 2021.
Jadi, semakin cepat proses pelaporan SPT dilakukan, akan semakin baik. Hal ini karena badan atau orang pribadi yang telat melaporkan SPT akan dikenai denda.