Penyintas Covid-19 Tidak Masuk Daftar Vaksin, Begini Penjelasannya Ma
Vaksin diberikan untuk menciptakan imunitas buatan dalam melawan virus corona
15 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia mulai melaksanakan program vaksin. Jenis vaksin yang digunakan, yaitu Sinovac.
Vaksin yang berasal dari China ini telah melewati serangkaian tahap pengujian hingga dapat dipastikan aman, berkhasiat, dan halal. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo telah bersedia menjadi orang pertama yang disuntikkan vaksin Sinovac pada Rabu (13/01/2021).
Beberapa tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar, seperti artis pun masuk dalam daftar prioritas penerima vaksin. Sementara untuk masyarakat umum sendiri, diharapkan dapat menerima vaksin yang dibagi dalam beberapa tahap mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.
Namun, ada beberapa kelompok masyarakat yang belum dapat menerima vaksin. Salah satunya, penyintas atau masyarakat yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19.
Berikut Popmama.com berikan penjelasan mengenai alasan penyintas Covid-19 tidak masuk dalam daftar penerima vaksin yang dikutip dari berbagai sumber.
Editors' Pick
1. Penyintas Covid-19 tidak menerima vaksin
Mengutip laman resmi Satgas Penanganan Covid-19, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa vaksin adalah upaya negara dalam melindungi masyarakatnya dari ancaman pandemi dan demi tercapainya kekebalan komunitas atau herd immunity.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin. Bagi masyarakat yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19, tidak masuk dalam daftar. Hal ini karena penyintas Covid-19 masih memiliki imunitas.
"Penyintas Covid-19 sampai sekarang tidak kami masukkan sebagai target vaksinasi karena mereka masih memiliki imunitas sehingga nanti tidak dimasukkan ke prioritas vaksinasi saat ini," jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (14/1/2021).
2. Telah memiliki antibodi di dalam tubuh
Dr Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan RI menyampaikan hal yang sama, bahwa penyintas Covid-19 tidak masuk dalam daftar penerima vaksin.
Tubuh masyarakat yang pernah terkonfirmasi Covid-19 telah membangun antibodi secara alami untuk melawan virus corona.
"Yang positif biasanya sudah mempunyai antibodi. ntibodi tersebut adalah kekebalan atau imunitas terhadap Covid-19. Jadi, tidak perlu lagi. Walaupun antibodi tersebut bisa turun, kita prioritaskan yang belum terkena sehingga akan mempunyai imunitas." jelasnya saat menghadiri program vaksinasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kamis (14/1/2021).
3. Kelompok yang tidak mendapatkan vaksin
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada beberapa golongan yang tidak mendapatkan vaksin. Berikut di antaranya:
- Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19,
- Ibu hamil atau menyusui,
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir,
- Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19,
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya,
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah,
- Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner,
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya,
- Menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hymodialysis atau dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid,
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis,
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis,
- Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun,
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi,
- Menderita penyakit Diabetes Melitus,
- Menderita HIV, dan
- Memiliki riawayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.
Apabila calon penerima vaksin mengalami salah satu kondisi yang telah disebutkan di atas, maka vaksin tidak dapat diberikan.
Baca juga:
- Menkes: Suntik Vaksin untuk Masyarakat Umum setelah Tenaga Kesehatan
- Catat! Daftar Orang yang Tidak Dibolehkan Mendapatkan Vaksin Covid-19
- Apakah Vaksin Covid-19 Bisa untuk Anak-Anak? Berikut Penjelasannya Ma