Aturan Baru Umrah dari Arab Saudi, Sudah Disepakati Kemenag-PPIU
Yuk, simak aturan baru saat umrah nanti!
22 September 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas mitigasi masalah umrah 1444 Hijriah.
Pembahasan itu dilakukan karena ada regulasi baru dari Kerajaan Arab Saudi terkait umrah. Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menjelaskan regulasi baru itu merupakan bentuk Arab Saudi merealisasikan visi Saudi 2022.
Beberapa poin pun terbentuk, tidak ada batasan kuota umrah, kemudian tidak harus menggunakan visa umrah, dan bisa menggunakan visa jenis lain. Selain itu, permohonan visa ke Arab Saudi tidak harus melalui provider Indonesia, sehingga dapat menggunakan jasa perusahaan Arab Saudi.
"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," ujar Arifin pada Rabu (21/9/2022).
Penasaran dengan aturan-aturan baru tersebut? Nah, kali ini Popmama.com sudah merangkum fakta terkait aturan baru umrah dari Saudi yang sudah disepakati Kemenag dan PPIU.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
1. Kebijakan baru ini berpotensi menyebabkan masalah
Arifin menerangkan bahwa kebijakan baru dari Arab Saudi itu berpotensi menimbulkan masalah penyelenggaraan umrah di Indonesia. Maka dari itu, Kemenag menyelenggarakan FGD guna mendapat masukan dari PPIU.
"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan," ujarnya.
2. Kemenag akan lakukan sosialisasi lebih intensif terkait regulasi baru
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra mengatakan, meski ada aturan bebas kuota dan bisa menggunakan visa langsung dari perusahaan Arab Saudi, Kemenag meminta agar keberangkatan jemaah umrah harus menggunakan PPIU.
Dikarenakan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
"Terkait skema B to C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU," kata laki-laki yang akrab disapa Nafit itu.
"Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini," sambungnya.
3. Ada lima poin hasil FGD
Dalam FGD tersebut, setidaknya ada lima poin kesepakatan antara Kemenag dengan asosiasi PPIU. Berikut hasil kesepakatan, antara lain:
1. Penyelenggaraan ibadah umrah harus sesuai dengan regulasi pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, bahwa Perjalanan Ibadah Umrah wajib melalui PPIU. Hal tersebut sebagai bahan penguatan diplomasi penyelenggaraan ibadah umrah dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
2. Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah umrah wajib dilakukan oleh PPIU, perlu disosialisasikan secara intensif dan masif oleh pemerintah bersama PPIU.
3. Terkait dengan keterbatasan ketersediaan vaksin, Kemenkes RI memberikan respons sebagai berikut:
- Merealokasi ketersediaan vaksin meningitis saat ini dengan mendistribusikan vaksin sesuai dengan sebaran jemaah umrah pada masing-masing provinsi.
- Melakukan percepatan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 220 ribu vaksin yang rencananya akan tersedia pada Oktober 2022.
- Bekerja sama dengan produsen untuk memproduksi secara mandiri vaksin meningitis di dalam negeri.
- Berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) terkait dengan rekomendasi dan kajian terkini tentang vaksinasi, antara lain mengusulkan memperpanjang waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3 - 5 tahun (sesuai merk vaksin).
4. Perlu dibuat regulasi (SOP) pemberangkatan jemaah umrah 1444 H dengan melibatkan seluruh stakeholder umrah.
5. Perlu kesepakatan antara maskapai dengan PPIU untuk mengatur komponen penerbangan umrah, dengan melibatkan pihak Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata.
Nah, itu dia aturan baru umrah dari Saudi yang sudah disepakati Kemenag dan PPIU, ditunggu realisasinya, ya.
Baca juga:
- Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Booster Tak Wajib Antigen
- Kemenhub Terbitkan Aturan Baru tentang Kenaikan Tarif Ojek Online
- 15 Peraturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar