3 Obat Penyebab Pasien Gagal Ginjal Akut yang Mengandung EG-DEG
Menyebabkan gagal ginjal, tiga obat ini dilarang beredar dan dimusnahkan
24 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, mengungkapkan dari 102 obat yang diajukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat tiga produk yang dinyatakan berbahaya.
"Ada tiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan melebihi batas cemaran, karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," ujar Penny dalam konferensi pers pada Minggu (23/10/2022).
Ingin tahu obat apa saja yang resmi dilarang BPOM? Kali ini Popmama.com telah merangkum tiga obat penyebab pasien gagal ginjal akut.
Yuk, disimak detailnya!
Editors' Pick
Daftar Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut
Ada tiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi batas aman, dari 102 obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut misterius. Beriku daftarnya, antara lain:
- Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @ 15 ml.
Tindak Lanjut yang Dilakukan BPOM
Menanggulangi jumlah pasien gagal ginjal yang bertambah akibat obat, BPOM sudah bertindak kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat. Tujuannya agar tidak ada lagi peredaran obat di seluruh Indonesia.
Mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan. Bahkan, obat-obat itu diminta dimusnahkan untuk seluruh lingkup produk, lho.
Imbauan dari BPOM untuk Masyarakat Indonesia
BPOM juga memberi imbauan untuk Mama dalam memilih obat. Salah satunya dengan membeli dan memperoleh obat hanya dari sarana resmi, seperti, apotek, toko obat, puskesmas, dan rumah sakit terdekat.
Membeli obat secara daring hanya dapat dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
Jangan lupa untuk menerapkan Cek KLIK yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, cek label izin edar, dan kadaluarsa sebelum membeli atau menggunakan obat, ya.
Nah, itu dia obat-obat yang ditetapkan menyebabkan gagal ginjal oleh BPOM. Mulai sekarang, mari waspada dalam memilih obat yang ingin digunakan.
Baca juga:
- Kemenkes Impor Obat Gagal Ginjal Akut Rp 16 Juta dari Singapura
- Kriteria Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak menurut Kemenkes
- BPOM Sebut Ambang Batas Aman Toleransi Cemaran Etilen Glikol