PPKM Masih Tetap Diterapkan Menghadapi Tahun 2023
Pemerintah tidak mencabut PPKM untuk menghadapi perkiraan gelombang Covid19 di tahun 2023
24 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk sementara tetap tidak akan dicabut.
Terlepas dari status PPKM, Budi mengatakan pada realitasnya saat ini kehidupan sudah berjalan normal. Namun, kebijakan ini tidak dicabut untuk menghadapi perkiraan gelombang Covid-19 di tahun yang akan datang.
“PPKM ini untuk sementara masih tetap tidak dicabut seluruhnya, karena kita masih menunggu nanti Januari – Februari 2023 apakah ada kenaikan kasus lagi atau tidak,” ucap Menkes Budi sebagaimana tertulis di siaran pers Kementerian Kesehatan pada Sabtu (22/10/2022).
Mau tahu alasan kebijakan ini tidak dicabut? Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta informasi dari Kemenkes mengenai pemberlakuan PPKM.
Yuk, disimak detailnya!
Editors' Pick
1. PPKM tidak lagi membatasi gerak
Alasan PPKM tidak dicabut karena jika nanti terjadi kenaikan kasus Covid-19 pemerintah tetap memiliki instrumen untuk bisa melakukan intervensi kesehatan di daerah-daerah.
Namun, Budi tidak memungkiri bahwa seiring berjalannya waktu, PPKM tidak membatasi gerak. Masyarakat Indonesia sudah melanjutkan kehidupan dengan normal.
"Tapi hidup kita sekarang sudah normal sekali dengan status PPKM yang ada sekarang,” ucap Menkes.
2. PPKM seolah menjadi langkah seperti sedia payung sebelum hujan
Dikatakan Menkes, PPKM adalah instrumen yang memang terbukti sangat baik untuk mengimplementasikan protokol kesehatan di daerah-daerah dengan cepat. Menurutnya, kebijakan ini bukan soal administrasi, tetapi dampak yang terbilang efektif.
Tapi di mata kami lebih penting substansinya daripada administrasinya. Substansinya sekarang kita hidupnya sudah normal bahwa ada PPKM di sini anggap saja sebagai ‘payung’ yang nanti kalau hujan kita bisa buka lagi," ujarnya.