7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM ungkap setidaknya terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan
4 November 2022

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Komnas HAM menyimpulkan ada tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.
Meski demikian, Komnas HAM tidak menetapkan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Mulai dari penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan hingga entitas bisnis yang lalai dalam menanggapi HAM, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai 7 pelanggaran yang diungkap Komnas HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.
1. Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan gas air mata
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pelanggaran pertama adalah penggunaan kekuatan dari aparat keamanan secara berlebihan. Hal ini diukur dari penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan.
“Penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," tutur komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Sementara itu, pelanggaran HAM kedua adalah adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan penonton.
Editors' Pick
2. Hak memperoleh keadilan
Hak memperoleh keadilan menjadi salah satu yang dilanggar. Menurut Komnas HAM, penegakan hukum saat ini belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi.
"Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban," terangnya