7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM ungkap setidaknya terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan

4 November 2022

7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Twitter.com/433

Komnas HAM menyimpulkan ada tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.

Meski demikian, Komnas HAM tidak menetapkan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Mulai dari penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan hingga entitas bisnis yang lalai dalam menanggapi HAM, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai 7 pelanggaran yang diungkap Komnas HAM dalam Tragedi Kanjuruhan. 

1. Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan gas air mata

1. Penggunaan kekuatan berlebihan gas air mata
Dok. IDN Times

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pelanggaran pertama adalah penggunaan kekuatan dari aparat keamanan secara berlebihan. Hal ini diukur dari penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan. 

“Penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," tutur komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Sementara itu, pelanggaran HAM kedua adalah adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan penonton.

Editors' Pick

2. Hak memperoleh keadilan

2. Hak memperoleh keadilan
Dok. IDN Times

Hak memperoleh keadilan menjadi salah satu yang dilanggar. Menurut Komnas HAM, penegakan hukum saat ini belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi.

"Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban," terangnya

3. Hak untuk hidup dan kesehatan

3. Hak hidup kesehatan
Dok. IDN Times

Pelanggaran HAM keempat adalah hak untuk hidup. Sebab, dalam peristiwa Kanjuruhan, ada 135 orang tewas. Kemudian dilanjutkan pelanggaran hak atas kesehatan.

Penggunaan gas air mata menyebabkan seseorang mengalami sesak napas, mata merah dan trauma. 

"Hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," ucap Anam.

4. Hak anak dan entitas bisnis atas HAM

4. Hak anak entitas bisnis atas HAM
Dok. IDN Times

Selanjutnya adalah hak anak. Diketahui, banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.

Kemudian yang terakhir adalah pelanggaran atas business and human right. Entitas bisnis kemudian lebih mementingkan aspek bisnis dari HAM.

“Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," tutup Anam.

Nah, itulah 7 pelanggaran yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan menurut Komnas HAM.

Semoga keluarga korban diberi kesehatan dan kekuatan ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest