Kabar Baik, UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen
Tahun 2023 nanti UMP DKI Jakarta akan naik jadi Rp4.901.798
29 November 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 pada tahun 2023 nanti. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (24/11/2022).
Andri mengatakan saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, dengan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Penasaran informasi seputar kenaikan UMP DKI Jakarta? Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait kenaikan 5,6 persen UMP DKI Jakarta.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
1. Selisih usaha Kadin dengan buruh
Andri menjelaskan perhitungan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Selain usulan pemerintah, kata dia, sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lain.
Ketiga rekomendasi tersebut datang dari kalangan buruh, pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20, 30. Dia mengusulkan di angka Rp4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.
Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000.
2. Apindo bergeming pada angka terendah
Sedangkan, menurut Andri, perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.
"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisarannya Rp4.763.293," ungkapnya.
Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan menetapkan besaran UMP 2023.