Biaya dan Hal yang Harus Dipersiapkan untuk Membuat Paspor Baru!

Berikut persyaratan dan biaya membuat paspor baru

20 November 2022

Biaya Hal Harus Dipersiapkan Membuat Paspor Baru
Pexels/Porapak Apichodilok

Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang memuat identitas pemilik untuk melakukan perjalanan antar negara.

Biodata dalam paspor di antaranya adalah foto pemilik, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, hingga identifikasi individual pemilik.

Paspor nantinya akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan biasanya terdiri dari dua jenis macam, yakni paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.

Bagi kamu yang baru pertama kali ingin membuat paspor, apakah kamu sudah tahu apa saja yang harus dipersiapkan?

Berikut Popmama.com berikan informasi seputar biaya dan hal yang harus dipersiapkan saat membuat paspor baru

1. Syarat untuk membuat paspor

1. Syarat membuat paspor
Pexels/Tima Miroshnichenko

Sebelum membuat paspor, kamu harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan dokumen untuk membuat paspor. Dilansir dari lama resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berikut persyaratannya:

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,
  • Kartu keluarga,
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang),
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Editors' Pick

2. Prosedur membuat paspor

2. Prosedur membuat paspor
Pexels/Ekrulila

Selanjutnya, prosedur membuat paspor. Di sini terdapat beberapa cara dalam membuat paspor. Berikut caranya:

  • Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store,
  • Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan,
  • Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan,
  • Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran,
  • Jika dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Cara mendaftar lewat aplikasi M-Paspor:

  • Unduh aplikasih M-Paspor, 
  • Klik "Daftar Akun" kemudian isi data diri pada form yang tersedia,
  • Klik "Daftar",
  • Lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirim ke email, 
  • Login kembali pada akun yang telah didaftarkan,
  • Klik "Pengajuan Permohonan" pada layar beranda,
  • Lengkapi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas persyaratan yang diminta,
  • Klik "Lanjutkan",
  • Pilih lokasi dan jadwal untuk memproses permohonan paspor,
  • Kemudian submit data,
  • Lakukan pembayaran sesegera mungkin melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket, dan
  • Setelah mendaftar, kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah kamu pilih.

3. Mekanisme penerbitan paspor

3. Mekanisme penerbitan paspor
Pexels/Spencer Davis

Untuk mekanisme penerbitan paspor, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya adalah:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
  • Pembayaran biaya paspor,
  • Pengambilan foto dan sidik jari,
  • Wawancara,
  • Verifikasi, dan
  • Adjudikasi.

4. Biaya pembuatan paspor

4. Biaya pembuatan paspor
Pexels/Tima Miroshnichenko

Dalam membuat paspor baru, terdapat biaya yang harus dikeluarkan. Berikut rincian biayanya:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000.
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).

Itu dia biaya dan hal yang harus dipersiapkan saat membuat paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca juga:

The Latest