Wajib Diketahui, Begini Hukum Perempuan Haid Masuk Masjid
Bagaimana cara memaksimalkan ibadah saat sedang haid?
23 Mei 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat sedang mengalami siklus bulanan alias haid, bukan berarti kaum perempuan tidak bisa memaksimalkan ibadahnya. Tapi, bolehkah perempuan yang sedang haid masuk ke dalam masjid?
Ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan di dalam masjid, Ma. Mulai dari beribadah sampai mengikuti kegiatan pengajian.
Nah, berikut beberapa rangkuman informasi tentang hukum perempuan haid masuk masjid yang perlu Mama ketahui seperti dikutip Popmama.com:
Editors' Pick
1. Perbedaan pendapat ulama tentang perempuan haid
Dilansir situs Nadhlatul Ulama (NU) Online, perempuan dalam kondisi haid dikategorikan sebagai orang yang sedang junub. Artinya, mereka sedang berada dalam hadats besar.
Ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait hal ini. ini. Sebagian ulama mengharamkannya, tetapi sebagian ulama lain memperbolehkannya. Kelompok yang mengharamkan masuknya orang junub ke dalam masjid adalah ulama dari kalangan madzhab Syafi’i.
Sedangkan kelompok yang membolehkan orang junub masuk ke dalam masjid adalah madzhab Hanbali. Menurut mereka, tanpa udzur dan darurat sekalipun orang junub boleh saja masuk ke dalam masjid dengan berwudhu terlebih dahulu.
2. Hukum perempuan haid masuk masjid
Meski sedang haid, perempuan juga tetap butuh untuk beribadah. Termasuk untuk menghadiri pengajian di masjid demi meraih ilmu.
Nah, jadi apakah perempuan boleh memasuki masjid dalam keadaan haid? Syaikh Kholid Mushlih menjawab bahwa perempuan haid boleh saja masuk ke dalam masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat.
Terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”
Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi perempuan haid untuk memasuki masjid jika ada hajat dan tidak sampai mengotori masjid.
Demikian dua syarat yang harus dipenuhi bagi perempuan haid yang ingin masuk masjid.