Agar Tak Keliru, Pahami Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan
Pastikan iuran dibayarkan secara teratur ya, Ma
6 Maret 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mulai pada 1 Januari 2020 nanti, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang baru akan mulai efektif berlaku. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Bukan tanpa alasan, penyesuaian tarif yang baru ini dilakukan dengan harapan kelak defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan bisa diatasi.
Kenaikan iuran yang berlaku yakni 100 persen, berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Agar tidak keliru, yuk Ma pahami bagaimana cara menghitung iuran BPJS Kesehatan yang baru, seperti dirangkum Popmama.com:
Editors' Pick
1. Skema kenaikan iuran yang baru
Untuk kelas I, iuran per bulannya dari semula Rp 80.000 kini akan menjadi Rp 160.000. Kemudian untuk kelas II, dari semula Rp 51.000 akan menjadi Rp 110.000. Sementara itu, untuk kelas III, dari Rp 25.500 akan menjadi Rp 42.000.
Kenaikan iuran ini juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang akan dibayarkan oleh pemerintah. Dari semula Rp 23.000 per bulan akan menjadi Rp 42.000.
2. Cara menghitung iuran baru BPJS Kesehatan
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 jumlah iuran adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Jumlah ini dengan batas atas gaji atau upah yang digunakan yakni sebesar Rp 12 juta, sebelumnya adalah Rp 8 juta.
Ketentuannya, 5% ini dibagi menjadi: 4% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan, sementara 1% dibayar oleh pekerja atau peserta.
Iuran ini mencakup manfaat untuk 5 orang anggota keluarga, yaitu pekerja, istri, dan 3 orang anak. Jika ada tambahan anggota keluarga lagi, akan dikenakan iuran tambahan 1% per orang.
Contoh:
Pekerja B memiliki gaji sebesar Rp 10 juta per bulan. Jika pada tarif lama iuran BPJS-nya yaitu 5% per bulan (dengan batas atas Rp 8 juta) maka menjadi Rp 400.000. Iuran ini dibagi Rp 320.000 dibayarkan oleh perusahaan; sementara Rp 80.000 dibayar oleh pekerja.
Nah, pada tarif yang baru berlaku nanti, iuran BPJS Kesehatan pekerja B akan menjadi Rp 500.000. Perusahaan akan membayar Rp 400.000, sementara pekerja membayar Rp 100.000 (karena batas atasnya kini menjadi Rp 12 juta).