PPKM Lanjut, Ketahui Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat
Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh SE Nomor 51 Tahun 2021
21 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jika sebelumnya hanya sampai pada 20 Juli 2021, kini hingga 25 Juli 2021. Hal ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi persnya yang dilaksanakan pada Selasa (20/7/2021).
Harapannya dengan PPKM Darurat diperpanjang dapat menurunan kasus Covid-19 dan pada 26 Juli 2021 baru akan diberlakukan pembukaan secara bertahap.
Sejak diberlakukannya PPKM Darurat, ada beberapa aturan yang telah dikeluarkan untuk masyarakat patuhi. Begitupun ketika PPKM Darurat telah diperpanjang aturan tersebut masih tetap berlaku. Salah satunya syarat perjalanan transportasi darat, baik menggunakan pribadi atau umum.
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah memberikan khusus untuk Mama.
1. Aturan terdapat dalam Surat Edaran oleh Kemenhub
Mengenai aturan-aturan tentang transportasi darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Budi Setiyadi, telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021.
SE 51 ini merupakan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang terdapat pada SE 51 tersebut, telah resmi berlaku sejak 19 April 2021 sebagai antisipasi menekan mobilitas masyarakat pada libur Idul Adha hingga 25 Juli 2021.
Editors' Pick
2. Terdapat perubahan dalam ketentuanĀ
Dalam SE terbaru terdapat sejumlah perubahan di dalamnya. Salah satunya mengenai pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah, dengan pengecualian bagi sektor esensial, kritikal, dan pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak.
Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19.