7 Aturan yang Perlu Dipahami Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami

Mama perlu tahu, aturan-aturan jika ingin menggabungkan NPWP dengan suami agar 'bebas' pajak

15 September 2019

7 Aturan Perlu Dipahami Jika NPWP Istri Gabung Suami
Freepik/Snowing

Setiap orang yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berarti wajib membayar pajak, termasuk setelah menikah. Namun ada aturan-aturan yang bisa meringankan wanita menikah yakni tidak wajib memiliki NPWP. Maksudnya gimana ya, Ma?

Dalam peraturan pemerintah dan undang-undang berusaha untuk meringankan beban pajak wanita menikah jika NPWP istri gabung suami walaupun dia seorang pekerja. Jadi, wanita yang sudah menikah maka tidak wajib memiliki NPWP.

Mama masih bingung ya? Simak penjelasan yang sudah Popmama.com rangkum mengenai peraturan NPWP istri gabung suami.

1. Peraturan soal NPWP wanita menikah

1. Peraturan soal NPWP wanita menikah
Popmama/Yulistara

Dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013, ada aturan mengenai peringanan beban kewajiban untuk para wanita yang telah menikah. Istri bisa menggunakan NPWP suami dalam urusan administrasi perpajakan sehingga tidak dibebankan pajak sendiri.

Ada pula pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebut kalau penghasilan atau kerugian dari anggota keluarga digabung maupun sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. Pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami). Ini berarti uang yang dihasilkan istri akan dianggap sebagai penghasilan suami sehingga dikenai pajak bersama.

Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2011 juga mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ada pun bunyi pasal 3, 4, 5, dan 6, yang mengatur tentang wanita menikah dalam membayar pajak:

(Pasal 3) Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan:
a. tidak hidup terpisah; atau
b. tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis,
hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

(Pasal 4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

(Pasal 5) Dalam hal wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memiliki NPWP sebelum kawin, tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

(Pasal 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi wanita kawin diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Peraturan NPWP Istri yang Tidak Gabung Suami

2. Peraturan NPWP Istri Tidak Gabung Suami
Freepik/Snowing

Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2011 juga mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ketika NPWP istri tidak gabung suami. Artinya, istri punya NPWP sendiri dan suami juga terpisah.

Meski tidak diwajibkan punya NPWP namun ada kondisi di mana wanita wajib mempunyai NPWP sendiri walaupun sudah menikah. Kondisi yang dimaksud seperti daam PP No. 74/2011, pasal 1 dan 2.

(Pasal 1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.

(Pasal 2) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Editors' Pick

3. Apa Itu Persyaratan Subjektif dan Objektif?

3. Apa Itu Persyaratan Subjektif Objektif
Freepik

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, memberikan pengertian persyaratan subjektif dan objektif wajib pajak.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

4. Cara Daftarkan NPWP Istri Gabung Suami

4. Cara Daftarkan NPWP Istri Gabung Suami
Unsplash/Kelly Sikkema

Lalu bagaimana cara mendaftarkan NPWP istri bila ingin gabung dengan suami? Ada lima poin yang perlu dilakukan:

  • Datang ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar
  • Mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri
  • Bawa KTP suami dan istri
  • Kartu Keluarga
  • NPWP suami

Jika sudah terdaftar maka seorang istri yang sudah memiliki NPWP sendiri wajib menghapusnya.

5. Cara Menghapus NPWP Istri

5. Cara Menghapus NPWP Istri
Freepik

Mama harus menghapus NPWP sendiri jika sudah gabung dengan suami. Caranya mudah, lakukan lima poin ini:

  • Ajukan permohonan penghapusan ke kantor pajak tempat istri terdaftar
  • Lampirkan kartu NPWP istri
  • Fotokopi buku nikah
  • Kartu Keluarga
  • NPWP suami
  • Surat pernyataan tertulis kalau kedua belah pihak tidak menjalankan perjanjian pisah harta

Dengan NPWP yang jadi satu, maka dipastikan istri tidak akan mempunyai kewajiban membayar pajak tersendiri. Jika istri berstatus sebagai karyawan, kewajibannya bahkan tetap mengikat kepada kewajiban SPT suami maka otomatis pajak penghasilannya menjadi bagian dari suami dalam SPT Tahunan.

6. Istri Boleh Memiliki NPWP Sendiri

6. Istri Boleh Memiliki NPWP Sendiri
Freepik/katemangostar

Meski wanita yang sudah menikah diringankan bebannya membayar pajak secara hukum namun kalau tetap mau memiliki NPWP sendiri tentu diizinkan. Namun jika mempunyai NPWP sendiri maka istri wajib melaporkan serta membayar pajak (tidak digabung ke suami).

Istri juga wajib melaporkan SPT tahunan karena memiliki NPWP sendiri. Perlu diingat, jika istri bekerja mempunyai NPWP sendiri maka akan selalu ada ‘kurang bayar’ dalam laporan SPT tahunan karena selisih penghasilan istri dan suami.

7. Adakah Kerugian Bila NPWP Istri Gabung Suami?

7. Adakah Kerugian Bila NPWP Istri Gabung Suami
Freepik

Ketika NPWP istri gabung dengan suami maka semua harta istri juga menjadi milik suami kecuali sudah ada perjanjian pisah harta sebelumnya. Jadi, bila terjadi pertengkaran dan berujung perceraian maka semua harta tercatat secara hukum milik suami karena istri sudah menghapus NPWP. Itu satu kerugian untuk istri.

Kedua, ketika istri ingin melakukan pinjaman ke bank maka akan sulit melewati prosedur administrasinya karena umumnya salah satu persyaratan melampirkan NPWP atas nama sendiri. Sementara istri tidak punya NPWP.

Baca juga: 7 Keuntungan NPWP Istri Gabung dengan Suami

Setelah paham dengan peraturannya baru putuskan apakah kamu ingin NPWP istri gabung suami atau tidak? Pertimbangkan konsekuensi ke depannya. Tentu ketika tidak ada pisah harta atau keinginan bercerai maka lebih baik NPWP istri gabung suami karena bisa mengurangi beban pajak tahunan.

The Latest