Mama harus tahu, ini keuntungan yang bisa didapatkan saat NPWP gabung dengan suami.
Apa Mama sudah tahu kalau ada peraturan yang bisa meringankan pajak seorang istri?
Dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013, seorang wanita yang sudah menikah bisa diringankan bebannya dalam membayar pajak. Jadi, istri bisa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dalam urusan administrasi perpajakan.
Banyak keuntungan yang didapatkan ketika NPWP istri gabung dengan suami.
Apa saja keuntungan yang dimaksud? Popmama.com sudah merangkumnya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1. Tidak punya beban pajak
Freepik/Snowing
Ketika NPWP istri tidak gabung dengan suami maka wajib membayar atau melaporkan pajak tahunan. Padahal bila NPWP istri gabung dengan suami, keuntungannya tidak ada lagi beban bagi Mama untuk membayar pajak sendiri.
Ketika NPWP Mama belum gabung dengan suami maka tetap wajib melaporkan pajak setiap tahun.
Untuk Mama yang kerja kantoran bahkan bisa dikenakan bayar pajak sendiri (tak ditanggung perusahaan) bila perhitungan pajak penghasilan (PPh) menyatakan ‘kurang bayar’.
Berbeda ketika NPWP istri gabung dengan suami. Jadi, Mama tidak lagi dibebankan dengan pajak apa pun.
2. Tidak perlu lapor SPT setiap tahun
Freepik
Ketika NPWP istri digabungkan dengan suami, apakah masih harus lapor SPT setiap tahun? Jawabannya tidak, Ma. Mama tidak perlu lagi repot-repot melaporkan SPT setiap tahunnya. Enak kan, Ma?
“Istri yang tidak mempunyai NPWP tersendiri, mereka tidak perlu lagi repot, apalagi antri setiap tahun untuk melaporkan SPT-nya yang nihil,” tulis Anang Purwadi selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilansir dari situs resmi pajak.go.id.
Editors' Pick
3. Jika istri karyawan, pajak jadi kewajiban suami
Freepik/Snowing
“Dengan NPWP yang jadi satu, maka dipastikan istri tidak akan mempunyai kewajiban pajak tersendiri. Jika istri berstatus sebagai karyawan, kewajiban lapornya mengikat kepada kewajiban SPT suami. Jika berstatus sebagai usahawan, maka pembayaran menggunakan NPWP suami, dan otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan,” jelas Anang lagi.
Ini tentu memudahkan Mama yang bekerja soal perpajakan. Selain terbebas dari kewajiban membayar pajak tahunan, Mama juga tetap mendapatkan haknya sebagai seorang pekerja. Maka dari itu, tak ada salahnya memilih untuk mendaftarkan NPWP gabung dengan suami.
4. Tidak kena denda
Freepik
Setiap tahun, Mama wajib untuk lapor SPT. Jika tidak melaporkan bisa kena denda Rp100 ribu untuk orang pribadi. Namun ini berlaku untuk semua orang yang punya nomor NPWP.
Bila Mama mau mendaftarkan diri untuk NPWP gabung dengan suami maka tak perlu repot lapor SPT.
Tak ada risiko kena denda Rp100 ribu yang mana dana tersebut sebenarnya bisa dialokasikan ke tabungan lainnya ya, Ma.
5. Tak mengalami ‘kurang bayar’ karena penghasilan istri
Freepik
Anang menjelaskan, “Untuk suami-istri yang NPWP-nya digabung, penghasilan istri yang telah dipotong pemberi kerja sifatnya menjadi final. Berapapun besarnya tidak akan menambah penghasilan suami dalam penghitungan pajak terutang. Tidak akan ada 'kurang bayar' dikarenakan tambahan penghasilan istri bekerja.”
Berbeda perhitungannya jika NPWP istri tidak gabung suami.
Meski telah dipotong perusahaan, perhitungan PPh pada SPT tahunan akan menjadi selalu menghasilkan ‘kurang bayar’ setelah kedua penghasilan digabung.
Anang mengklaim ketika NPWP istri tidak gabung dengan suami maka hasilnya bisa ‘kurang bayar’ setiap tahun karena tambahan penghasilan istri bekerja. Padahal sebenarnya hal tersebut bisa dihindari.
Caranya mendaftarkan NPWP istri gabung dengan suami.
“Masing-masing akan dikenakan kurang bayar proporsional sesuai bagian prosentase penghasilan gabungan,” tambahnya.
6. Jauh lebih hemat
Freepik/katemangostar
Mama akan jauh lebih hemat ketika NPWP gabung dengan suami. Dalam pencatatan SPT suami, penghasilan istri sebagai karyawan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dianggap final.
Jadi, suami tidak akan terbebani dengan pajak penghasilan istri.
Hasil akhirnya perhitungan pajak suami juga bisa nihil dan tak mengalami kurang bayar karena sudah dibayarkan oleh perusahaan. Ini bisa menghemat pengeluaran pajak setiap bulannya.
7. Selisihnya bisa ditabung
Freepik/rawpixel.com
Hasil selisih perhitungan PPh dari perusahaan istri dan suami bisa menjadi tabungan, Ma. Ini karena peraturan wanita menikah tidak wajib membayar pajak yang dapat menguntungkan perekonomian keluarga.
Meski demikian, Mama bisa hitung sendiori selisih antara PPh terutang dengan kredit pajak yang dipotong oleh masing-masing perusahaan suami dan istri.
Kemudian alokasikan dana tersebut ke dalam tabungan keluarga.
Buat para istri, NPWP gabung dengan suami bisa meringankan beban kalian secara ekonomi lho. Jadi, tak ada salahnya buat NPWP gabung dengan suami.