Pelakor Bisa Dipenjara atas Kasus Perzinaan dan Penggelapan
Jangan diam atas tindakan perselingkuhan, apabila mengacu pada ranah asusila, segera laporkan, ya!
7 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Akhir-akhir ini, kasus perselingkuhan atau perzinaan menjadi hal yang terus diperbincangkan. Faktanya, Indonesia adalah negara kedua di Asia dengan jumlah 40 persen laki-laki dan perempuan yang mengaku pernah mengkhianati pasangannya dengan melakukan perselingkuhan.
Sementara, Thailand menduduki peringkat pertama dengan persentase 50 persen pasangan yang mengaku pernah berselingkuh.
Pada hasil studi lainnya yang dikemukakan oleh Current Research Journal of Social Sciences, didapatkan sebanyak 23 persen pria mengaku pernah berselingkuh, dan sebanyak 12 persen wanita melakukan hal tersebut. Data ini terkumpul dari tahun 1991 hingga tahun 2018 silam.
Merujuk pada tindakan perselingkungan, tidak lain ada kaitannya dengan istilah ‘Pelakor’. Perebut Lelaki Orang atau yang disingkat Pelakor adalah orang yang dipersalahkan atas putusnya perkawinan atau keluarga, terutama karena berselingkuh dengan salah satu anggota pasangan.
Berikut ini Popmama.com menjelaskan bagaimana pelakor bisa dipenjara atas kasus perzinaan dan penggelapan.
Kapan Seseorang Bisa Dikatakan Selingkuh
Perselingkuhan, atau selingkuh, adalah perilaku tidak setia kepada pasangan atau pasangan lain yang biasanya berarti terlibat dalam hubungan seksual atau romantis dengan orang lain selain pasangannya. Tindakan ini melanggar komitmen atau janji dalam tindakan tersebut.
Kesempatan melakukan perselingkuhan bisa terjadi bahkan ketika seseorang jatuh cinta dan terikat pada pasangannya, tetapi menyerah pada hasrat seksual mereka untuk orang lain. Biasanya, jenis perselingkuhan ini didorong oleh keadaan atau kesempatan situasional, seperti sedang dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba.
Seperti yang dikatakan psikolog sosial, Theresa E. DiDonato, "Tidak setiap tindakan perselingkuhan direncanakan dan didorong oleh ketidakpuasan dengan hubungan saat ini... Mungkin mereka sedang mabuk-mabukan atau dengan cara lain dilemparkan ke dalam kesempatan yang tidak mereka antisipasi."
Editors' Pick
Hukuman Bagi Orang yang Berselingkuh
Apabila pasangan telah berselingkuh dan mengarah ke perzinaan (melakukan hubungan badan atau seksual dengan pasangan sah orang lain), maka suami/istri pasangan yang melakukan hal tersebut berhak melaporkan istri/suaminya serta ‘pelakor/pebinor’ tersebut ke polisi atas dasar perbuatan zina yang diatur dalam Pasal 248 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 284 KUHP merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.
Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, ada pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sanksi ini berlaku untuk suami/istri maupun perempuan/laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.