Pelakor Bisa Dipenjara atas Kasus Perzinaan dan Penggelapan

Jangan diam atas tindakan perselingkuhan, apabila mengacu pada ranah asusila, segera laporkan, ya!

7 Oktober 2022

Pelakor Bisa Dipenjara atas Kasus Perzinaan Penggelapan
Pexels/Emma Bauso

Akhir-akhir ini, kasus perselingkuhan atau perzinaan menjadi hal yang terus diperbincangkan. Faktanya, Indonesia adalah negara kedua di Asia dengan jumlah 40 persen laki-laki dan perempuan yang mengaku pernah mengkhianati pasangannya dengan melakukan perselingkuhan.

Sementara, Thailand menduduki peringkat pertama dengan persentase 50 persen pasangan yang mengaku pernah berselingkuh. 

Pada hasil studi lainnya yang dikemukakan oleh Current Research Journal of Social Sciences, didapatkan sebanyak 23 persen pria mengaku pernah berselingkuh, dan sebanyak 12 persen wanita melakukan hal tersebut. Data ini terkumpul dari tahun 1991 hingga tahun 2018 silam.

Merujuk pada tindakan perselingkungan, tidak lain ada kaitannya dengan istilah ‘Pelakor’. Perebut Lelaki Orang atau yang disingkat Pelakor adalah orang yang dipersalahkan atas putusnya perkawinan atau keluarga, terutama karena berselingkuh dengan salah satu anggota pasangan.

Berikut ini Popmama.com menjelaskan bagaimana pelakor bisa dipenjara atas kasus perzinaan dan penggelapan.

Kapan Seseorang Bisa Dikatakan Selingkuh

Kapan Seseorang Bisa Dikatakan Selingkuh
Freepik/gpointstudio

Perselingkuhan, atau selingkuh, adalah perilaku tidak setia kepada pasangan atau pasangan lain yang biasanya berarti terlibat dalam hubungan seksual atau romantis dengan orang lain selain pasangannya. Tindakan ini melanggar komitmen atau janji dalam tindakan tersebut.

Kesempatan melakukan perselingkuhan bisa terjadi bahkan ketika seseorang jatuh cinta dan terikat pada pasangannya, tetapi menyerah pada hasrat seksual mereka untuk orang lain. Biasanya, jenis perselingkuhan ini didorong oleh keadaan atau kesempatan situasional, seperti sedang dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba.

Seperti yang dikatakan psikolog sosial, Theresa E. DiDonato, "Tidak setiap tindakan perselingkuhan direncanakan dan didorong oleh ketidakpuasan dengan hubungan saat ini... Mungkin mereka sedang mabuk-mabukan atau dengan cara lain dilemparkan ke dalam kesempatan yang tidak mereka antisipasi."

Editors' Pick

Hukuman Bagi Orang yang Berselingkuh

Hukuman Bagi Orang Berselingkuh
Pexels/RODNAEProductions

Apabila pasangan telah berselingkuh dan mengarah ke perzinaan (melakukan hubungan badan atau seksual dengan pasangan sah orang lain), maka suami/istri pasangan yang melakukan hal tersebut berhak melaporkan istri/suaminya serta ‘pelakor/pebinor’ tersebut ke polisi atas dasar perbuatan zina yang diatur dalam Pasal 248 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 284 KUHP merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.

Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, ada pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sanksi ini berlaku untuk suami/istri maupun perempuan/laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.

Ancaman Hukuman Lain dalam Kasus Perselingkuhan

Ancaman Hukuman Lain dalam Kasus Perselingkuhan
mentalfloss

Ketika seseorang menikah dengan suami atau istri yang masih ada dalam pernikahan yang sah dan mengetahui bahwa calon pasangannya masih menikah secara sah. Maka orang yang melakukan perkawinan tadi dapat dikenakan pidana pidana dengan Pasal 279 ayat (1) butir ke 2 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: 

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

2. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Jadi, barangsiapa yang melakukan perkawinan tersebut dan menjadi perusak dalam hubungan sah rumah tangga seseorang, keduanya dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1) butir ke 2 KUHP.

Pelakor Dapat Dipidana atas Penggelapan

Pelakor Dapat Dipidana atas Penggelapan
Pexels/Karolina Grabowska

Sudah menjadi rahasia umum, apabila Pelakor kerap mendapatkan fasilitas, hadiah, bahkan uang bulanan dari suami sah orang. Jangan salah! Ternyata ada hukum yang membahas mengenai hal tersebut, lho!

Hukum mencatat bahwasanya Pelakor dapat dikenakan 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara selama 4 tahun, karena uang dan segala fasilitas yang diberikan adalah milik istri dan anak. 

Pasal tersebut berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Apabila istri tidak setuju ataupun tidak memberikan izin kepada suami untuk memberikan uang dalam bentuk apapun itu kepada si Pelakor, maka pelakor dapat kehilangan haknya memiliki pemberian dari suami. Hal ini sesuai dengan 36 ayat 1 UU Perkawinan.

Pasal 36 UU Perkawinan mengatakan:

  1. Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak;
  2. Mengenai harta bawaan masing-masing suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya”.

Demikian informasi mengenai bagaimana pelakor bisa dipenjara atas kasus perzinaan dan penggelapan. Semoga dengan adanya informasi ini, Mama atau Papa dapat lebih aware akan hukum yang berlaku, apabila sedang berhadapan dengan masalah tersebut.

Baca Juga:

The Latest