Apa Itu Visa Waiver Jepang? Ini Syarat Pengajuannya
Mengunjungi Jepang sekarang sudah bisa bebas visa, lho!
1 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Visa Waiver Jepang adalah program pembebasan visa yang diberikan Pemerintah Jepang untuk memudahkan pelancong tertentu, termasuk dari Indonesia, mengunjungi Jepang tanpa perlu visa turis.
Dengan visa waiver, Mama bisa berwisata di Jepang hingga batas waktu tertentu tanpa perlu mengurus visa reguler, membuat perjalanan menjadi lebih praktis dan mudah. Proses pengajuannya cukup sederhana dan bisa dilakukan secara online maupun offline.
BerikutPopmama.com merangkum informasi penting mengenai apa itu Visa Waiver Jepang?Informasi ini meliputi syarat hingga masa berlaku untuk mempermudah persiapan perjalanan Mama ke Jepang.
1. Apa itu Visa Waiver Jepang?
Visa Waiver Jepang adalah program pembebasan visa yang memungkinkan wisatawan dengan e-paspor mengunjungi Jepang, tanpa perlu mengajukan visa turis biasa.
Program ini memungkinkan pemegang e-paspor untuk berkunjung ke Jepang hingga 15 hari per kunjungan, dengan masa berlaku waiver hingga tiga tahun atau mengikuti masa berlaku paspor.
Visa Waiver Jepang ini adalah pilihan yang praktis bagi mereka yang sering berpergian untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga, karena mempermudah proses masuk ke Jepang tanpa memerlukan visa biasa.
Namun, untuk memanfaatkan program ini, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Editors' Pick
2. Syarat mengajukan visa waiver Jepang
Untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang, wisatawan harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Salah satu syarat utama adalah memiliki e-paspor, yaitu paspor elektronik yang mengandung chip dan diterbitkan oleh negara yang diakui Jepang dalam program waiver.
Di Indonesia, e-paspor bisa didapatkan melalui Kantor Imigrasi dengan beberapa ketentuan khusus.
Untuk dapat mengajukan Visa Waiver Jepang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wisatawan. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan di bawah ini bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa:
- Memiliki e-paspor Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yang ditandai dengan logo IC pada sampul paspor.
- Mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia, seperti Konsulat Jenderal, Kantor Konsuler, atau Kedutaan Besar Jepang, melalui Japan Visa Application Center (JVAC) sebelum melakukan perjalanan.
- Memiliki tujuan kunjungan sementara, seperti wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga/teman.
- Masa tinggal di Jepang tidak lebih dari 15 hari.
Pastikan untuk membawa e-paspor yang masih berlaku serta dokumen-dokumen pendukung lainnya agar proses pengajuan visa waiver berjalan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Jepang.