Apa Itu Visa Waiver Jepang? Ini Syarat Pengajuannya
Mengunjungi Jepang sekarang sudah bisa bebas visa, lho!
1 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Visa Waiver Jepang adalah program pembebasan visa yang diberikan Pemerintah Jepang untuk memudahkan pelancong tertentu, termasuk dari Indonesia, mengunjungi Jepang tanpa perlu visa turis.
Dengan visa waiver, Mama bisa berwisata di Jepang hingga batas waktu tertentu tanpa perlu mengurus visa reguler, membuat perjalanan menjadi lebih praktis dan mudah. Proses pengajuannya cukup sederhana dan bisa dilakukan secara online maupun offline.
BerikutPopmama.com merangkum informasi penting mengenai apa itu Visa Waiver Jepang?Informasi ini meliputi syarat hingga masa berlaku untuk mempermudah persiapan perjalanan Mama ke Jepang.
1. Apa itu Visa Waiver Jepang?
Visa Waiver Jepang adalah program pembebasan visa yang memungkinkan wisatawan dengan e-paspor mengunjungi Jepang, tanpa perlu mengajukan visa turis biasa.
Program ini memungkinkan pemegang e-paspor untuk berkunjung ke Jepang hingga 15 hari per kunjungan, dengan masa berlaku waiver hingga tiga tahun atau mengikuti masa berlaku paspor.
Visa Waiver Jepang ini adalah pilihan yang praktis bagi mereka yang sering berpergian untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga, karena mempermudah proses masuk ke Jepang tanpa memerlukan visa biasa.
Namun, untuk memanfaatkan program ini, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Editors' Pick
2. Syarat mengajukan visa waiver Jepang
Untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang, wisatawan harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Salah satu syarat utama adalah memiliki e-paspor, yaitu paspor elektronik yang mengandung chip dan diterbitkan oleh negara yang diakui Jepang dalam program waiver.
Di Indonesia, e-paspor bisa didapatkan melalui Kantor Imigrasi dengan beberapa ketentuan khusus.
Untuk dapat mengajukan Visa Waiver Jepang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wisatawan. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan di bawah ini bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa:
- Memiliki e-paspor Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yang ditandai dengan logo IC pada sampul paspor.
- Mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia, seperti Konsulat Jenderal, Kantor Konsuler, atau Kedutaan Besar Jepang, melalui Japan Visa Application Center (JVAC) sebelum melakukan perjalanan.
- Memiliki tujuan kunjungan sementara, seperti wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga/teman.
- Masa tinggal di Jepang tidak lebih dari 15 hari.
Pastikan untuk membawa e-paspor yang masih berlaku serta dokumen-dokumen pendukung lainnya agar proses pengajuan visa waiver berjalan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Jepang.
3. Cara mengajukan visa waiver Jepang
Pengajuan Visa Waiver Jepang bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu secara online atau langsung di Kedutaan Besar Jepang.
Untuk pengajuan online, Mama bisa mengunjungi situs resmi Kedutaan Jepang atau situs-situs layanan yang terafiliasi dengan mereka. Pengajuan online ini dianggap lebih mudah dan praktis, karena dapat menghindari antrian di kantor kedutaan.
Untuk pengajuan online, berikut langkah-langkahnya melalui Japan Visa Exemption System (JAVES):
- Buat akun di situs resmi Japan Visa Exemption System (JAVES) di eVisa MOFA Jepang.
- Masuk menggunakan email yang terdaftar dan ikuti prosedur registrasi pra-keberangkatan.
- Isi formulir pengajuan visa waiver yang tersedia di platform.
- Setelah data dan formulir sudah benar, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akan mengirimkan informasi registrasi terkait.
Sementara itu, bagi yang memilih metode offline, datang langsung ke Kedutaan Besar Jepang atau Kantor Konsulat Jepang adalah opsi yang juga disediakan.
4. Biaya pengajuan visa waiver
Visa Waiver Jepang untuk pemegang e-paspor dari Indonesia tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah Jepang memberikan fasilitas ini tanpa biaya tambahan sebagai bentuk kemudahan bagi pelancong dari negara-negara yang termasuk dalam program waiver.
Dengan demikian, wisatawan yang memenuhi syarat dapat menikmati fasilitas ini tanpa harus mengeluarkan biaya pengurusan, baik saat mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor kedutaan.
Proses gratis ini menjadikan Visa Waiver Jepang pilihan yang lebih ekonomis bagi wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi Jepang. Selain itu, Mama juga dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan dalam proses pengajuan visa turis reguler.
5. Masa berlaku visa waiver
Visa Waiver Jepang berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan atau hingga masa berlaku e-paspor habis, mana yang lebih dulu.
Jika masa berlaku e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun, maka Visa Waiver juga akan mengikuti masa berlaku paspor. Setiap kunjungan ke Jepang yang menggunakan Visa Waiver memungkinkan Mama untuk tinggal di Jepang hingga maksimal 15 hari.
Jika Mama berencana untuk berkunjung ke Jepang dalam jangka waktu yang panjang atau untuk tujuan lain selain wisata, sebaiknya pertimbangkan untuk mengajukan visa dengan jenis berbeda yang sesuai dengan tujuan perjalanan.
Dengan Visa Waiver yang berlaku tiga tahun, Mama memiliki fleksibilitas untuk berkunjung ke Jepang beberapa kali tanpa perlu memperbarui visa setiap kali berangkat.
Ini dia informasi dari Popmama.com mengenai apa itu Visa Waiver Jepang? Visa Waiver Jepang memberikan kemudahan bagi pelancong Indonesia, terutama pemegang e-paspor, untuk menikmati liburan singkat di Jepang tanpa harus mengurus visa turis biasa.
Baca juga:
- Apa Itu Jam Koma? Ramai di Media Sosial
- Apa Itu Kiamat Finansial? Ketahui Cara Menghadapinya!
- Apa Itu Binge-Watching? Kenali Kebiasaan Menonton Maraton