Bolehkah Potong Kuku Malam Hari Menurut Islam?
Terdapat kondisi-kondisi tertentu di mana memotong kuku sebaiknya dihindari!
2 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hukum potong kuku dalam Islam telah menjadi salah satu topik yang sering dipertanyakan, terutama terkait waktu dan adab memotong kuku. Ternyata, banyak sekali kepercayaan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan larangan memotong kuku di malam hari.
Dalam ajaran Islam, kebersihan adalah bagian dari iman dan memotong kuku merupakan salah satu sunah fitrah yang harus dijaga. Jadi, sebenarnyabolehkah potong kuku malam hari menurut Islam?
Berikut Popmama.com akan membahas lebih dalam mengenai hukum, waktu, dan urutan memotong kuku berdasarkan ajaran Islam, yuk simak!
Bolehkah potong kuku malam hari menurut Islam?
Hukum memotong kuku pada malam hari adalah boleh dan tidak haram. Tidak ada larangan dalam syariat Islam terkait memotong kuku di malam hari. Namun, terdapat kondisi-kondisi tertentu di mana memotong kuku sebaiknya dihindari, seperti saat dalam ihram atau sebelum Idul Adha bagi yang hendak berkurban. Pada waktu-waktu ini, aktivitas memotong kuku lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.
Selain dari kondisi tersebut, umat Islam diperbolehkan memotong kuku kapan saja selama tidak ada mudarat atau risiko yang dihadapi. Potong kuku di malam hari tetap sah, dengan syarat tidak membahayakan, seperti ketika melakukannya di tempat yang minim pencahayaan.
Editors' Pick
Waktu terbaik potong kuku
Secara umum, tidak ada waktu yang dilarang dalam Islam untuk memotong kuku. Hadis menyebutkan bahwa Ibnu Umar memotong kukunya pada malam hari, yang diriwayatkan dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad oleh Imam Al-Bukhari. Hadis ini berbunyi:
"Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul Aziz, ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Walid bin Muslim, ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Ruwad, katanya, telah mengabarkan kepadaku Nafi', ‘Bahwasanya Ibnu Umar memotong kuku-kukunya di malam hari tiap setengah bulan sekali dan memotong bulu kemaluannya setiap sebulan sekali.’"
Hadis ini diakui sahih mauquf oleh Imam Bukhari dan diakui oleh Al-Albani dalam kitab Shahihul Adabil Mufrad. Ini menegaskan bahwa memotong kuku pada malam hari bukanlah hal yang terlarang.
Selain itu, hadis dari Anas bin Malik juga menyebut bahwa Rasulullah SAW memberi batasan waktu hingga 40 hari untuk memotong kuku, kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan. Hadis ini berbunyi:
وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا.
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i)
Dengan demikian, kapan saja boleh memotong kuku selama sesuai dengan sunnah kebersihan dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan.