Bolehkah Puasa di hari Natal dan Tahun Baru?
Bolehkah berpuasa di hari raya umat lain? Ini dia hukumnya!
17 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Natal dan Tahun Baru sering dirayakan dengan meriah oleh berbagai komunitas di seluruh dunia. Namun, bagi umat Muslim, muncul pertanyaan mengenai berpuasa di hari-hari ini.
Jadi, sebenarnya bolehkah puasa di hari Natal atau Tahun Baru? Berikut Popmama.com sudah memberikan penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama mengenai hukum berpuasa di hari-hari tersebut. Simak yuk!
Editors' Pick
1. Hukum puasa di hari Natal
Berpuasa pada hari Natal secara khusus hukumnya makruh dalam Islam. Hal ini merujuk pada larangan meniru kebiasaan atau tradisi umat lain. Jika puasa dilakukan tanpa alasan syar’i, misalnya untuk mengagungkan hari Natal, maka hukumnya tidak dianjurkan.
Namun, apabila puasa tersebut adalah bagian dari kebiasaan puasa sunnah rutin seperti puasa Daud atau Senin-Kamis, yang kebetulan bertepatan dengan Natal, maka tidak ada larangan untuk melakukannya.
Pendapat ini dijelaskan oleh Al-Kasani dalam kitabnya Bada’i Shana’i:
يكره صوم يوم السبت بانفراده, لأنه تشبه باليهود, وكذا صوم يوم النيروز, والمهرجان, لأنه تشبه بالمجوس, وكذا صوم الصمت وهو أن يمسك عن الطعام, والكلام جميعا, لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك، ولأنه تشبه بالمجوس
"Makruh berpuasa pada hari Sabtu secara khusus, karena menyerupai kebiasaan Yahudi. Begitu pula puasa di hari Nairuz atau Mihrajan (hari raya orang Majusi), karena menyerupai tradisi mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang puasa dalam bentuk tidak makan dan tidak bicara sekaligus, karena hal itu menyerupai tradisi Majusi." (Bada’i Shana’i, 2:217).
2. Hukum puasa di hari Tahun Baru
Puasa pada hari Tahun Baru juga hukumnya makruh, jika dilakukan secara sengaja untuk mengikuti perayaan atau tradisi tertentu. Larangan ini bertujuan untuk menghindarkan umat Muslim dari unsur tasyabbuh, yaitu menyerupai tradisi non-Muslim.
Namun, jika puasa tersebut adalah bagian dari kebiasaan puasa sunnah rutin, misalnya puasa Ayyamul Bidh, maka hal ini tidak menjadi masalah meskipun bertepatan dengan Tahun Baru. Ar-Rahaibani menjelaskan dalam Mathalib Uli sn-Nuha:
ويكره إفراد كل عيد لكفار بصوم, أو كل يوم يفردونه بتعظيم, ذكره الشيخان وغيرهما, إلا أن يوافق عادة فلا كراهة
"Dimakruhkan mengkhususkan hari raya non-Muslim untuk berpuasa atau semua hari yang diagungkan oleh mereka. Namun, jika puasa tersebut sesuai dengan kebiasaan, maka hukumnya tidak makruh." (Mathalib Uli sn-Nuha, 5:439).