BPOM Tetapkan 10 Obat Herbal yang Bisa Rusak Ginjal dan Jantung
BPOM menemukan beberapa produk obat herbal ilegal yang berbahaya terhadap kerusakan organ tubuh
14 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Bandung berhasil mengungkap peredaran besar obat herbal ilegal di wilayah Bandung dan Cimahi bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 25 September 2024.
Operasi tersebut mengamankan obat herbal yang tidak memiliki izin edar serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan, terutama berisiko merusak organ vital seperti ginjal dan jantung.
Berikut ini Popmama.com membahas lebih lanjut informasi mengenai BPOM tetapkan 10 obat herbal yang bisa rusak ginjal dan jantung. Yuk, simak!
Editors' Pick
1. Apa itu obat herbal?
Obat herbal merupakan produk yang terbuat dari bahan alami, seperti tumbuhan, akar, daun, dan biji-bijian yang telah digunakan sejak lama dalam pengobatan tradisional. Pengobatan herbal sering dianggap sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan dengan obat-obatan modern, karena berasal dari bahan-bahan alami.
Obat herbal dapat dikonsumsi untuk berbagai keperluan kesehatan, mulai dari meningkatkan daya tahan tubuh hingga mengobati penyakit tertentu. Menurut sebuah jurnal yang dipublikasikan di Journal of Herbal Medicine, obat herbal dapat didefinisikan sebagai produk yang mengandung satu atau lebih bahan aktif yang berasal dari tumbuhan atau bahan alam lainnya.
Obat herbal dapat digunakan untuk keperluan terapeutik, baik untuk pengobatan atau pencegahan penyakit. Meskipun alami, produk ini tetap harus melalui pengujian dan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Pengawasan oleh lembaga seperti BPOM sangat penting untuk memastikan bahwa obat herbal yang beredar memenuhi standar tersebut. Jika tidak, obat herbal bisa mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
2. Efek samping obat herbal
Obat herbal memang dikenal sebagai pengobatan yang lebih alami, tetapi penggunaannya yang tidak diawasi atau tanpa izin edar dari BPOM bisa berbahaya.
Berikut adalah beberapa efek samping yang bisa terjadi akibat penggunaan obat herbal ilegal atau yang mengandung bahan kimia obat:
- Kerusakan ginjal: Obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal, bahkan bisa berujung pada gagal ginjal.
- Kerusakan hati: Bahan kimia yang terdapat dalam obat herbal yang tidak diawasi dapat membebani fungsi hati, menyebabkan kerusakan hati yang serius.
- Gangguan jantung: Penggunaan obat herbal yang mengandung bahan kimia tertentu dapat mempengaruhi fungsi jantung, bahkan memicu gangguan ritme jantung yang fatal.
- Kematian: Dalam kasus-kasus ekstrem, konsumsi obat herbal yang mengandung bahan berbahaya bisa menyebabkan kematian, terutama bagi mereka yang sudah memiliki masalah kesehatan.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, pada konferensi pers di Kantor Balai Besar POM Bandung (7/10/2024) yang dikutip Popmama.com (14/10/2024).
Hal ini menekankan betapa bahayanya konsumsi obat herbal tanpa izin dan pengawasan.
3. Daftar obat herbal yang diamankan BPOM
BPOM menemukan berbagai jenis obat herbal yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal. Temuan ini terungkap dalam operasi penindakan yang dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di wilayah Jawa Barat.
Produk-produk tersebut tidak hanya tanpa izin edar, tetapi juga diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Penggunaan bahan-bahan ini dalam obat herbal sangat berbahaya karena bisa menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan.
Produk ilegal ini diperoleh dari agen yang mendapatkan suplai secara ilegal dan masih dalam proses penelusuran. Produk-produk tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko jamu di Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Dalam operasi ini, BPOM berhasil mengamankan 218 item produk ilegal dengan total 217.475 unit, yang memiliki nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar.
Berikut adalah daftar beberapa obat herbal yang telah masuk dalam peringatan publik BPOM karena risiko kesehatannya:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
Produk-produk ini diketahui dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, seperti ginjal dan hati, serta memicu gangguan kesehatan serius, termasuk kematian jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Proses penyidikan terhadap peredaran obat herbal ilegal ini masih berlangsung. Para pelaku akan ditindak sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM di Bandung telah menindak 9 perkara tindak pidana pelanggaran di bidang farmasi, termasuk 3 kasus terkait obat herbal ilegal sepanjang tahun 2024. Nilai barang bukti dari kasus-kasus ini mencapai Rp9,3 miliar, meningkat tajam dari tahun 2023 yang hanya Rp2,2 miliar dari dua kasus serupa.
Itu dia informasi seputar BPOM tetapkan 10 obat herbal yang bisa rusak ginjal dan jantung. Konsumsi obat herbal yang tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung bahan kimia obat dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama organ vital seperti ginjal dan hati. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu memastikan bahwa obat herbal yang digunakan memiliki izin edar dari BPOM.
Baca juga:
- Tips Jadi Konsumen Cerdas dengan Cek KLIK ala BPOM, Lindungi Keluarga!
- BPOM Imbau Orangtua Hati-Hati Beli Obat, Waspada Gagal Ginjal Akut
- BPOM Nyatakan Praxion Aman Asalkan Sesuai Aturan Pakai