5 Cara Pengajuan Sertifikasi Halal, Berapa Biayanya?
Pengajuan sertifikasi halal penting untuk pebisnis di Indonesia, begini caranya!
25 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sertifikasi halal menjadi elemen penting untuk pebisnis di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya membangun kepercayaan konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun internasional.
Proses sertifikasi kini lebih mudah dilakukan dengan dukungan pemerintah melalui BPJPH, terutama bagi pelaku usaha kecil.
Mari mengenal lebih dalam terkait cara pengajuan sertifikasi halal beserta biayanya!
Berikut Popmama.commerangkum informasi penting mengenai sertifikasi halal dari berbagai sumber. Simak yuk!
Editors' Pick
Apa itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah dokumen resmi yang memastikan sebuah produk memenuhi standar halal. Di Indonesia, penerapan jaminan produk halal telah berlangsung lama.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, penerapan sertifikasi halal dimulai dari pengawasan produk nonhalal oleh Kementerian Kesehatan pada 1976, hingga pembentukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) pada 1989.
Kini, sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga yang didirikan pada 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH bekerja sama dengan MUI untuk menetapkan fatwa kehalalan produk sebelum menerbitkan sertifikat.
Sertifikasi halal diwajibkan agar konsumen merasa aman, nyaman, dan mendapatkan kepastian atas produk yang dikonsumsi, sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Selain makanan dan minuman, produk seperti obat-obatan, kosmetika, hingga sektor pariwisata kini juga diatur dalam sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi halal secara global, di mana Indonesia berpotensi menjadi produsen halal terkemuka dunia.
Cara Mengajukan Sertifikasi Halal
Proses pengajuan sertifikasi halal melalui platform SiHalal kini semakin mudah diakses oleh pelaku usaha. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Pendaftaran di platform SiHalal
Pelaku usaha memulai dengan mengajukan permohonan sertifikasi di situs ptsp.halal.go.id. Pastikan semua dokumen, seperti pernyataan kehalalan produk, sudah dilengkapi untuk memulai proses ini. - Verifikasi awal oleh BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tahap ini membutuhkan waktu sekitar dua hari kerja. - Pengujian produk oleh LPH
Produk yang diajukan akan diperiksa dan diuji oleh LPH untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar halal. Proses ini biasanya memakan waktu hingga 15 hari kerja. - Penetapan fatwa halal oleh MUI
Setelah pengujian selesai, hasilnya akan dibawa ke sidang Komisi Fatwa MUI. Pada tahap ini, kehalalan produk akan ditetapkan melalui sidang yang membutuhkan waktu sekitar tiga hari kerja. - Penerbitan sertifikat halal
Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi. Proses penerbitan ini berlangsung dalam satu hari kerja, sehingga sertifikasi halal bisa selesai dalam waktu 21 hari.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pelaku usaha dapat memastikan produknya memenuhi standar halal yang berlaku dan membangun kepercayaan konsumen.