Apa yang Harus Dibawa ke TPS saat Nyoblos?
Terdapat syarat dan dokumen yang berbeda dari setiap pemilih!
13 Februari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemilu 2024 akan segera digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024, penting bagi setiap pemilih untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Terdapat tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk memastikan proses pencoblosan berjalan lancar, setiap pemilih harus memastikan bahwa membawa identitas diri yang sah dan terdapat syarat berbeda dari setiap pemilih.
Dengan mempersiapkan hal-hal ini sebelumnya, setiap pemilih dapat melaksanakan hak pilih mereka dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kira-kira apa saja dokumen yang perlu dibawa? Berikut Popmama.com telah merangkum apa yang harus dibawa ke TPS saat nyoblos?
1. Pemilih yang tercatat di DPT
DPT merupakan list orang-orang yang memiliki hak untuk memilih, yang disusun oleh KPU dari informasi pemilih pada pemilu sebelumnya serta data resmi dari Kemendagri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Dokumen yang perlu dibawa adalah:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Form model C Pemberitahuan-KPU
Editors' Pick
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar orang-orang yang pindah tempat memilih dari TPS lokasi awal mereka karena situasi khusus. Dokumen yang perlu dibawa adalah:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar orang-orang yang memiliki kartu identitas resmi tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb).
Orang-orang dalam DPK bisa menggunakan hak pilih mereka antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat, atau satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.
Dokumen yang dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket).
4. Cara Cek DPT Online Pemilu 2024
Kamu bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 atau belum melalui situs Cek DPT Online. Cara cek DPT online itu mudah, kamu hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu.
Setelah itu, jika sudah terdaftar di DPT, kamu juga bisa mengecek di mana lokasi TPS tempat kamu akan mencoblos.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status sebagai pemilih Pemilu 2024:
- Buka laman DPT Online KPU menggunakan HP atau komputer dengan mengunjungi link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu, atau nomor paspor jika kamu seorang WNI yang berada di luar negeri.
- Klik tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
- Setelah melakukan pencarian, jika kamu terdaftar sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat kamu akan mencoblos.
5. Jam berapa TPS buka?
Penyelenggaraan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dimulai dari jam 07.00 pagi hingga jam 13.00 siang waktu setempat.
Berikut adalah detail jadwal pencoblosan untuk Pemilu 2024.
- Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
- Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
- Lokasi: TPS masing-masing daerah.
Itulah apa yang harus dibawa ke TPS saat nyoblos? Semoga bermanfaat!
Baca juga:
- 5 Warna Berbeda Surat Suara untuk Pemilu 2024, Cek agar Tak Bingung!
- 10 Diskon Makanan saat Pemilu, Berburu Promo sampai Kenyang!
- Link Nonton Film Dokumenter Dirty Vote, Viral Kecurangan Pemilu 202