Tata Cara dan Syarat Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024
Panduan lengkap untuk kamu yang ingin memilih tempat pemilu
15 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari mendatang. Terkadang, banyak dari kita menghadapi kendala untuk ikut Pemilu di TPS sesuai alamat KTP karena berbagai alasan seperti pekerjaan atau sedang menempuh pendidikan di luar kota.
Jika kamu mengalami hal tersebut, tak perlu khawatir. Kamu masih bisa berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan memberikan suaramu pada Pemilu 2024, meskipun tidak selengkap ketika menggunakan TPS sesuai alamat KTP.
Berikut Popmama.com telah merangkum panduantata cara dan syarat pindah tempat memilih pemilu 2024 yang perlu kamu ketahui.
1. Perpanjang waktu pengurusan surat pindah tempat memilih
Pada Senin (15/1/2024), tahap pertama pengurusan surat pemilih memilih tempat memilih akan berakhir, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang batas waktu hingga pukul 23.59 bagi mereka yang ingin mencoblos pada 14 Februari 2024.
Awalnya, batas waktu pengurusan surat pindah tempat yang dipilih seharusnya berakhir pukul 16.00 hari ini. Meskipun demikian, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat melakukan pencoblosan di tempat lain.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan perpindahan tempat memilih tidak berlaku bagi mereka yang belum terdaftar di DPT.
Dilaporkan dari situs resmi kpu.go.id , calon pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih memiliki kesempatan untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP mereka, sehingga dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) .
Editors' Pick
2. Tata cara pindah tempat memilih
Cara untuk memindahkan tempat memilih adalah dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menghadap langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Membawa bukti dukungan yang mendukung alasan pemindahan tempat memilih (misalnya, surat tugas jika pindah karena tugas kerja).
- KPU akan melakukan pemetaan untuk menentukan TPS di sekitar tempat tujuan, dengan mencatat masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan.
- Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.