Maret Waktunya Isi SPT, Jangan Lupa Barang Ini Harus Masuk Lapor Pajak
Apakah kamu suka bingung saat pengisian kolom daftar harta?
1 Maret 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pengisian kolom daftar harta menjadi salah satu komponen dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, lho.
Daftar barang yang menjadi harta wajib pajak dan dilaporkan dalam SPT tahunan secara terperinci.
Hal ini ada dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.
Lebih rincinya, berikut Popmama.com informasikan 5 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Apa saja?
1. Alat tranportasi
Tahukah kamu?
Alat transportasi seperti sepeda, motor, mobil dan lainnya termasuk jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT.
Bahkan Direktorat Jenderal Pajak memasukkan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.
Sepeda yang dimaksud merupakan yang digunakan sebagai alat transportasi, olahraga atau hobi. Apalagi jika seseorang membelinya dari luar negeri, negara berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.
Editors' Pick
2. Harta tidak bergerak
Selain alat transportasi, pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus melaporkan harta tidak bergerak.
Kategori besarnya harta dalam bentuk harta tidak bergerak yakni seperti rekening tabungan atau deposito.
Selain itu, jenis harta lain yang dapat dipersamakan dengan tabungan adalah asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah maupun bangunan hingga apartemen.
Singkatnya, tak peduli apapun bentuknya. Daftar harta tidak bergerak yang dilaporkan ini tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau mengalami penyusutan.