5 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Kamu Sudah Tahu?
Yang jelas sistem operasionalnya berbeda
17 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apakah sampai sekarang kamu masih bingung membedakan jenis bank?
Dalam dunia perbankan di Indonesia, secara umum terdapat dua jenis. Dimana berdasarkan sistemnya ada berupa bank konvensional dan syariah. Tentu keduanya memiliki definisi dan aktivitas perputaran uang yang berbeda.
Apabila menggunakan pilihan bank yang sesuai kebutuhan, maka akan mempermudah kamu dalam mengelola keuangan. Alasannya karena bank tersebut dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang bisa membantu kamu.
Agar lebih jelas, berikut Popmama.com berikan informasi mengenai 5 perbedaan bank konvensional dan syariah. Simak penjelasannya, yuk!
1. Memiliki latar belakang dan tujuan pendirian berbeda
Kamu perlu tahu, bahwa latar belakang dan tujuan didirikan bank konvensional dan syariah jelas berbeda. Dimana bank konvensional sendiri menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan atau deposito.
Bahkan termasuk produk pinjaman atau kredit, ini diberikan berdasarkan tingkat tertentu. Di sisi lain, bank konvensional menggunakan orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum.
Berbeda dengan bank syariah, prinsip dan produknya menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain. Khususnya untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya. Tujuan pendiriannya tidak hanya berorientasi pada profit saja, namun penyebaran dan penerapan nilai syariah.
Editors' Pick
2. Terdapat penerapan prinsip pelaksanaan di setiap bank
Perbedaan perbankan konvensional dan syariah berikutnya, yaitu penerapan prinsip di setiap bank.
Bahwa bank konvensional berjalan berdasarkan acuan standar operasional perbankan. Ini biasanya memakai ketetapan yang berasal dari pemerintah dan tunduk pada aturan hukum berlaku di Indonesia.
Sementara bank syariah, tentunya mengikuti aturan syariat Islam. Dimana semua kegiatan operasional yang dijalankan akan dilakukan berdasarkan ketentuan dari fatwa MUI dan ketentuan syariat Islam. Terutama sesuai hukum Islam yang mengacu di dalam AlQur'an dan hadis.