Merokok Sambil Berkendara di Jalan Raya, Ini Dia Aturan Lengkapnya
Merokok sambil berkendara cenderung mengalihkan pandangan dan perhatian
17 Januari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semua orang sudah tahu, bahwa merokok dapat menyebabkan penyakit jantung dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Namun selain itu, bahaya paling umum akibat merokok saat mengemudi juga bisa membuat sang pengemudi lain terganggu.
Bahkan tindakan mengoordinasikan tangan untuk menyalakan rokok, ini berarti cenderung mengalihkan pandangan dan perhatian dari jalan. Ditambah lagi dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk bereaksi dengan cepat terhadap situasi di jalan.
Dari analisis tersebut pihak kepolisian dan pemerintah sudah mengatur ketentuan merokok di jalan raya. Nah, berikut Popmama.com berikan informasi mengenai aturan merokok di jalan raya. Yuk, cek ulasannya
Editors' Pick
1. Adakah UU tentang merokok saat mengemudi?
Ketahuilah, seseorang dapat didenda karena beberapa tindakan saat mengemudi. Nah, salah satunya adalah sambil merokok. Ini bisa dianggap sebagai gangguan dan terbukti berbahaya. Dimana merokok selama berkendara termasuk ilegal, maka pengemudi dapat dikenai denda. Hal itu karena dianggap mereka tidak mengendalikan kendaraan dengan benar.
Sedangkan pihak kepolisian dan pemerintah sudah mengatur ketentuan merokok di jalan raya. Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Peraturan mengenai merokok dibahas dalam pasal 283 dan dijelaskan bahwa aktivitas ini dianggap bisa mengganggu konsentrasi ketika berkendara.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
2. Apa efek nikotin saat sedang berkendara?
Setiap hari, kamu suka menghabiskan lebih banyak waktu di dalam mobil?
Sampai sekarang, sebagian orang yang alami stres karena duduk di tengah kemacetan akan menyalakan rokok. Namun terdapat efek dalam tubuh, yakni dapat membuat kamu cemas dan mudah tersinggung. Akhirnya saat sedang berkendara, ini berpotensi menyebabkan kamu membuat keputusan yang terburu-buru.
Dimana nikotin itu mengenai otak dan memiliki efek yang hampir langsung meningkatkan stres. Jadi hal tersebut adalah kesalahpahaman umum bahwa merokok mengurangi stres. Bahkan lebih sedikit oksigen yang tersedia untuk diserap oleh tubuh.
Produksi dahak meningkat dan kemungkinan batuk. Serangan batuk bisa mengalihkan perhatian kamu dari jalan.
3. Adakah efek bagi penumpang?
Kebiasaan merokok dalam mobil mungkin bagi beberapa orang sulit dihindari. Dimana merokok dalam mobil sudah menjadi kebutuhan karena alasan tertentu, di antaranya menghilangkan kantuk atau bosan.
Jika masih ada yang melakukan hal itu, sebaiknya hindari. Sebab merokok di kabin mobil dapat memberi dampak buruk. Salah satunya mengenai masalah kesehatan bagi penumpang. Dimana mereka yang menghirup asapnya bisa menjadi perokok pasif.
Bahkan jika kamu membuka jendela, cukup banyak asap yang dihembuskan ke bagian belakang mobil. Paparan asap rokok menyebabkan penyakit jantung koroner hingga kanker paru-paru. Jadi perokok pasif akan mengalami risiko kesehatan yang serius, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa.
Nah, demikianlah pemaparan mengenai merokok sambil berkendara di jalan raya. Konsentrasi pengemudi juga terganggu saat jari terselip sebatang rokok, lho.
Baca juga:
- Bahaya Merokok saat Berkendara, Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain
- 13 Cara Menghilangkan Kecanduan Merokok
- Mahal, Ini 5 Alasan Kamu Harus Berhenti Merokok Mulai Hari Ini