Aturan Lengkap Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi
Vaksinasi untuk Covid-19 di tahun 2023 masih gratis
24 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia mengumumkan resmi mencabut status Pandemi Covid-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023.
Langkah ini ditindaklanjuti oleh penerbitan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur pengakhiran penanganan pandemi.
Telah Popmama.com rangkum, berikut ini aturan penanggulangan Covid-19 di masa endemi.
Editors' Pick
1. Transisi dari pandemi ke endemi
Peraturan tersebut mengumumkan bahwa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah berakhir masa tugasnya dan digantikan oleh Kementerian Kesehatan dalam melanjutkan penanganan Covid-19 di masa endemi.
Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.
Di dalamnya tercakup berbagai hal seperti promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, dan pengelolaan limbah.
2. Klaim biaya pasien Covid-19
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023, dijelaskan mengenai klaim biaya pasien Covid-19.
Rumah sakit yang memberikan perawatan kepada pasien Covid-19 sebelum tanggal 21 Juni 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, klaim ini akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023. Setelah itu, klaim biaya akan ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau melalui pembayaran mandiri.