Aturan Lengkap Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi
Vaksinasi untuk Covid-19 di tahun 2023 masih gratis
24 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia mengumumkan resmi mencabut status Pandemi Covid-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023.
Langkah ini ditindaklanjuti oleh penerbitan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur pengakhiran penanganan pandemi.
Telah Popmama.com rangkum, berikut ini aturan penanggulangan Covid-19 di masa endemi.
Editors' Pick
1. Transisi dari pandemi ke endemi
Peraturan tersebut mengumumkan bahwa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah berakhir masa tugasnya dan digantikan oleh Kementerian Kesehatan dalam melanjutkan penanganan Covid-19 di masa endemi.
Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.
Di dalamnya tercakup berbagai hal seperti promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, dan pengelolaan limbah.
2. Klaim biaya pasien Covid-19
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023, dijelaskan mengenai klaim biaya pasien Covid-19.
Rumah sakit yang memberikan perawatan kepada pasien Covid-19 sebelum tanggal 21 Juni 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, klaim ini akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023. Setelah itu, klaim biaya akan ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau melalui pembayaran mandiri.
3. Vaksinasi Covid-19 dan imunisasi program
Pemerintah tetap memprioritaskan program vaksinasi Covid-19 hingga akhir tahun 2023, dengan penggunaan vaksin Indovac dan Inavac yang diproduksi dalam negeri.
Setelah tanggal 31 Desember 2023, vaksinasi Covid-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang diatur oleh Menteri Kesehatan.
Vaksinasi ini akan dilakukan secara gratis bagi kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima program imunisasi, seperti kelompok berisiko tinggi dan tenaga kesehatan.
“Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat," ujar Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, M.K.M.
"Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” sambungnya.
Meskipun status pandemi telah dicabut, upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 tetap menjadi prioritas.
Masyarakat diimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan, mencuci tangan secara rutin, menggunakan masker, serta menjaga jarak fisik.
Ini aturan penanggulangan Covid-19 di masa endemi. Meskipun kondisi transisi menuju masa endemi, kewaspadaan dan kolaborasi semua pihak tetap dibutuhkan guna menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
Baca juga:
- Fase Endemi Segera Dimulai, Biaya Covid-19 Bayar Sendiri
- Indonesia Harus Catat! Ini 5 Syarat Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi
- Kasus Covid-19 Semakin Melandai, Indonesia Bersiap Menuju Endemi