Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah
Mulai 1 September, biaya perawatan Covid-19 akan ditanggung pasien
25 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dengan perubahan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi, ada pergeseran signifikan dalam pembayaran perawatan bagi pasien yang terjangkit penyakit ini di rumah sakit.
Efektif per tanggal 1 September 2023, biaya perawatan pasien Covid-19 tidak lagi akan ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan akan ditanggung berdasarkan status pasien, baik itu sebagai peserta BPJS, memiliki asuransi lain, atau membayar mandiri.
Nah, Popmama.com telah merangkum informasi tentang biaya perawatan pasien Covid-19 tak lagi ditanggung pemerintah.
Editors' Pick
1. Biaya perawatan Covid-19 masih ditanggung pemerintah hingga Agustus 2023
Yovita Hartantri, Ketua Tim Infeksi Khusus di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), menjelaskan bahwa penanganan pasien Covid-19 akan mengikuti pedoman terbaru dari pemerintah.
"Pembiayaan oleh pemerintah masih berlaku hingga akhir Agustus 2023, selama periode ini semuanya akan ditanggung oleh pemerintah," kata Yovita.
"Kemudian, biaya perawatan akan direspons sesuai dengan status pasien: jika terdaftar dalam JKN atau BPJS, maka BPJS akan menanggung. Untuk pasien umum, biaya harus dikeluarkan sendiri atau dijamin oleh asuransi lain," sambungnya.
Sebelumnya, melalui konferensi pers daring, Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, menjelaskan tentang pergeseran status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi dalam hal layanan pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23/2023 mengatur layanan kesehatan sebelum atau setelah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Rumah sakit yang telah melayani sebelum Keputusan Presiden berlaku masih dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien Covid-19 sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 21 Juni 2023, yang berarti pasien yang masuk sebelum tanggal ini masih akan dibiayai penanganannya dan rumah sakit masih dapat mengajukan klaim penggantian biaya.
Bagi pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni 2023 hingga akhir Agustus, rumah sakit juga masih bisa mengklaim biaya penggantian sesuai dengan panduan teknis dari Menteri Kesehatan mengenai biaya penggantian pasien Covid-19.
"Karena itu, setelah 31 Agustus 2023, dimulai dari 1 September 2023, klaim penggantian biaya tidak dapat diajukan ke Kementerian Kesehatan lagi, tetapi akan ditanggung melalui JKN, biaya pribadi, atau penjamin lainnya," jelas Indah.
2. Prosedur skrining berdasarkan gejala
Meskipun sudah menjadi endemi, prosedur skrining tetap akan diterapkan bagi pasien Covid-19. Namun, skrining hanya akan dilakukan pada pasien yang memiliki gejala selama periode 10 hari terakhir.
Meski kasus Covid-19 mengalami penurunan, kewaspadaan terhadap influenza juga tetap penting. Dikarenakan kondisi udara yang kurang baik, skrining juga akan memasukkan deteksi terhadap penyakit influenza.
Oleh karena itu, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, dan vaksinasi tetap menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan.
3. Vaksinasi gratis untuk penerima program
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23/2023 juga mengatur mengenai vaksinasi Covid-19 selama masa endemi. Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2023.
Namun, mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang mengikuti aturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Vaksin yang akan digunakan adalah Indovac dan Inavac.
Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, menjelaskan bahwa saat vaksinasi Covid-19 menjadi program imunisasi, pemerintah akan bertanggung jawab atas pengadaan dan pemberian imunisasi tersebut.
Vaksinasi program akan meliputi dosis primer hingga dosis booster kedua. Imunisasi Covid-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima program imunisasi.
Beberapa kelompok masyarakat yang akan termasuk dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19 adalah kelompok yang berisiko tinggi terhadap kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19.
Ada juga kelompok lainnya yang memerlukan perhatian khusus seperti usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi imunocompromised sedang hingga berat, ibu hamil, dan tenaga kesehatan yang berada di garis depan penanganan Covid-19.
Itu tadi berita tentang biaya perawatan pasien Covid-19 tak lagi ditanggung pemerintah. Tetap jaga kesehatan agar tidak terjangkit Covid-19, ya.
Baca juga:
- Aturan Lengkap Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi
- Menkes Akui Covid-19 Varian Eris Masuk Indonesia 2 Bulan Lalu
- Muncul Varian Covid-19 Baru Bernama Eris, Bikin Gempar Banyak Negara