Daftar Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis untuk Hindari Tilang
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang dan denda
24 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dampak polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta dan sekitarnya memicu tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan aturan wajib uji emisi kendaraan di beberapa titik.
Pengenaan tilang ini akan dimulai besok, Jumat, 25 Agustus 2023. Semua kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi akan dikenai sanksi tilang.
Informasi lengkapnya diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Ia menegaskan bahwa sanksi ini berlaku untuk setiap kendaraan yang tidak memenuhi syarat uji emisi.
“Akan ada uji coba pelaksanaan tilang uji emisi pada hari Jumat, 25 Agustus 2023,” ungkap Asep Selasa, (22/08/2023).
Dalam pelaksanaannya, TNI-Polri akan turut serta dalam pemberlakuan tilang uji emisi besok. Selama tiga bulan mendatang, sekitar 125 petugas gabungan akan terlibat dalam operasi razia uji emisi.
Telah Popmama.com rangkum, berikut daftar lokasi uji emisi kendaraan gratis untuk hindari tilang secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Lokasi uji emisi gratis di Jakarta
Berdasarkan informasi dari akun media sosial resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat dua lokasi uji emisi gratis yang akan dibuka pada tanggal 25 Agustus 2023.
Lokasi ini meliputi area Parkir Manggala Wanabakti dan Area Parkir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kebon Nanas, Jakarta.
Selain itu, terdapat beberapa bengkel kendaraan yang saat ini telah menyediakan layanan uji emisi. Namun, pengendara perlu mengeluarkan biaya untuk uji emisi tersebut.
Besaran biaya biasanya tergantung pada lokasi bengkel masing-masing alias kebijakan swasta. Sejumlah lokasi uji emisi gratis yang disiapkan oleh Pemerintah ada untuk memudahkan masyarakat
2. Jadwal layanan uji emisi gratis
Layanan uji emisi gratis akan tersedia mulai pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi para pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan uji emisi, disarankan untuk datang ke lokasi-lokasi tersebut.
3. Upaya pemerintah mengatasi polusi udara
Dalam rangka menanggapi masalah polusi udara yang semakin parah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Program ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah dalam usaha menanggulangi polusi udara dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
Untuk kendaraan bermotor berjenis sepeda motor, denda yang dikenakan sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk kendaraan beroda empat, denda akan mencapai Rp 500 ribu.
Dengan adanya opsi uji emisi gratis ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dan terbantu dalam memenuhi persyaratan uji emisi kendaraan mereka.
Itu tadi informasi terkait daftar lokasi uji emisi kendaraan gratis untuk hindari tilang.
Jadi, pastikan kendaraan kamu memenuhi syarat uji emisi dan manfaatkan fasilitas uji emisi gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga:
- Anak Fanny Fabriana Diare dan Muntah 12 Kali karena Virus, Polusi?
- 5 Cara Mengurangi Polusi Udara yang Berbahaya di Dalam Rumah
- 9 Makanan yang Menyehatkan Paru-Paru di Kala Polusi Udara