3 Fakta DPRD DKI Larang Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu

DPRD DKI Jakarta larang pegawai pakai kendaraan pribadi setiap hari Rabu untuk tekan polusi udara

23 Agustus 2023

3 Fakta DPRD DKI Larang Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu
Unsplash/Revan Pratama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menekan polusi udara di Jakarta

Sebagai bagian dari upaya ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengambil langkah drastis dengan melarang pegawai di lingkungannya untuk menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.

Inisiatif ini diambil guna mengurangi emisi kendaraan bermotor dan mendukung program lingkungan yang lebih bersih.

Nah, Popmama.com telah merangkum beberapa fakta DPRD DKI larang bawa kendaraan pribadi tiap Rabu secara lebih detail.

Editors' Pick

1. Kendaraan pribadi dilarang setiap hari Rabu

1. Kendaraan pribadi dilarang setiap hari Rabu
Pexels/cottonbro

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta, Augustinus, meminta agar setiap pegawai menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.

Ia mengatakan bahwa surat edaran telah dikeluarkan kepada ASN dan non ASN yang berlaku pada hari Rabu agar mereka menggunakan transportasi publik.

Augustinus menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada masalah jika pegawai, baik PNS maupun swasta, masih bekerja dari kantor secara penuh.

Hal yang terpenting, mereka menggunakan transportasi umum saat pergi ke kantor. Bagi ASN yang biasanya menggunakan kendaraan pribadi, mereka diizinkan untuk bekerja dari rumah dengan penjadwalan yang telah diatur.

2. Pemantauan ketat pegawai yang WFH

2. Pemantauan ketat pegawai WFH
Freepik/freepik

Selain larangan menggunakan kendaraan pribadi, DPRD DKI Jakarta juga telah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home) sejak tanggal 21 Agustus.

Pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video (video call). Tujuannya untuk memastikan kehadiran pada jam kerja. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lingkungan perkantoran.

3. Uji emisi kendaraan sebagai langkah preventif

3. Uji emisi kendaraan sebagai langkah preventif
Freepik/wirestock

Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta juga mengambil langkah preventif dengan melarang kendaraan bermotor yang belum menjalani uji emisi masuk ke dalam area kantor.

Aturan ini berlaku di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan contoh teladan kepada masyarakat. Terlebih sebelum menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku terhadap polusi udara.

Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) akan memantau kendaraan melalui aplikasi yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan yang telah melakukan uji emisi akan diberikan izin untuk parkir di area kantor.

Itu tadi beberapa fakta DPRD DKI larang bawa kendaraan pribadi tiap Rabu. Dengan serangkaian langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya keras untuk mengatasi masalah polusi udara.

Baca juga:

The Latest