3 Fakta DPRD DKI Larang Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu
DPRD DKI Jakarta larang pegawai pakai kendaraan pribadi setiap hari Rabu untuk tekan polusi udara
23 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menekan polusi udara di Jakarta
Sebagai bagian dari upaya ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengambil langkah drastis dengan melarang pegawai di lingkungannya untuk menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
Inisiatif ini diambil guna mengurangi emisi kendaraan bermotor dan mendukung program lingkungan yang lebih bersih.
Nah, Popmama.com telah merangkum beberapa fakta DPRD DKI larang bawa kendaraan pribadi tiap Rabu secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Kendaraan pribadi dilarang setiap hari Rabu
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta, Augustinus, meminta agar setiap pegawai menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.
Ia mengatakan bahwa surat edaran telah dikeluarkan kepada ASN dan non ASN yang berlaku pada hari Rabu agar mereka menggunakan transportasi publik.
Augustinus menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada masalah jika pegawai, baik PNS maupun swasta, masih bekerja dari kantor secara penuh.
Hal yang terpenting, mereka menggunakan transportasi umum saat pergi ke kantor. Bagi ASN yang biasanya menggunakan kendaraan pribadi, mereka diizinkan untuk bekerja dari rumah dengan penjadwalan yang telah diatur.
2. Pemantauan ketat pegawai yang WFH
Selain larangan menggunakan kendaraan pribadi, DPRD DKI Jakarta juga telah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home) sejak tanggal 21 Agustus.
Pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video (video call). Tujuannya untuk memastikan kehadiran pada jam kerja. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lingkungan perkantoran.