Polisi Akan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Mulai 26 Agustus

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontribusi pihak kepolisian dalam mengurangi masalah polusi udara

24 Agustus 2023

Polisi Akan Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 26 Agustus
Twittter.com/TMCPoldaMetro

Mulai tanggal 26 Agustus 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak melewati uji emisi.

Kegiatan penindakan ini akan dilakukan dengan efektifitas penuh mulai hari Sabtu.

Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penerapan tilang ini akan dilakukan sebagaimana penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya.

Berapa besaran dendanya? Berikut berita tentang polisi akan tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai 26 Agustus yang telah Popmama.com rangkum secara lebih detail. 

Editors' Pick

1. Dukungan Polda Metro Jaya untuk penekanan polusi udara di Jabodetabek

1. Dukungan Polda Metro Jaya penekanan polusi udara Jabodetabek
Unsplash/Madrosah Sunnah

Latif Usman dari Polda Metro Jaya menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung usaha pemerintah dalam meredam dampak polusi udara di wilayah Jabodetabek. 

Dia menegaskan bahwa salah satu strategi yang akan diambil adalah memastikan kendaraan mematuhi standar emisi gas buang yang telah ditetapkan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontribusi pihak kepolisian dalam mengurangi masalah polusi udara di wilayah Jabodetabek.

"Kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Dalam rangka melakukan penindakan ini, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar uji emisi akan dikenai sanksi denda.

Untuk kendaraan bermotor berjenis sepeda motor, denda yang dikenakan sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk kendaraan beroda empat, denda akan mencapai Rp 500 ribu.

2. Kontribusi polusi udara dari kendaraan berbahan bakar Fosil capai 50 persen

2. Kontribusi polusi udara dari kendaraan berbahan bakar Fosil capai 50 persen
Freepik/Rawpixel.com

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengajak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas udara, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta.

Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa lebih dari 50 persen kontribusi polusi udara berasal dari kendaraan berbahan bakar fosil. Hal ini menjadi alasan penting untuk mempromosikan kendaraan listrik sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.

3. Percepatan industri motor listrik dan upaya mengubah konversi kendaraan

3. Percepatan industri motor listrik upaya mengubah konversi kendaraan
IDN Times/Hana Adi Permana

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, juga menggarisbawahi upaya pemerintah dalam mempercepat pengembangan industri sepeda motor listrik.

Langkah ini mencakup produksi kendaraan listrik baru dan konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

Untuk menjaga keamanan dan keselamatan konversi kendaraan, Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat perkembangan ekosistem sepeda motor listrik melalui peningkatan pelayanan pengujian dan sertifikasi untuk jenis kendaraan konversi.

"Kami berupaya mengubah motor bahan bakar menjadi sepeda motor listrik, karena jumlah kendaraan berbahan bakar fosil yang sudah ada sangat banyak," ungkap Budi Karya Sumadi.

Itu tadi beberapa berita tentang Polisi akan tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai 26 Agustus. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca juga:

The Latest