Syarat dan Cara Mencairkan BLT Dana Desa 2023, Bisa Cair Sekaligus
Melalui program ini, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi
9 Juni 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
BLT Dana Desa atau Bantuan Langsung Tunai merupakan program bantuan pemerintah untuk desa-desa di Indonesia.
Dana BLT dikeluarkan berdasarkan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi mencapai 40 persen dari dana desa.
Melalui pencairan BLT diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi.
Pada tahun 2023, dana untuk program BLT dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Simak syarat dan cara mencairkan BLT Dana Desa 2023 yang sudah Popmama.com rangkum, yuk!
Editors' Pick
1. Syarat penerima dana BLT
Mengutip laman resmi Kota Bangun, syarat penerima dana BLT diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Pasal tersebut menyatakan bahwa calon keluarga penerima dana BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin. Terutama keluarga yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Jika tidak terdapat kemiskinan ekstrem, selanjutnya penerima dana BLT akan diberikan kepada:
- Keluarga yang kehilangan mata pencarian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan atau difabel
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar dana BLT bisa didapatkan oleh orang yang tepat.
2. Cara pencairan dana BLT
Penerima dana Bantuan Langsung Tunai akan mendapatkan uang sebesar 300 ribu setiap bulannya.
Pencairan dana BLT dilakukan setiap satu bulan sekali atau dapat juga dicairkan sekaligus maksimal setiap 3 bulan sekali, sehingga penerima dana BLT akan mendapatkan uang sebesar 900 ribu sekaligus.
Untuk pencairannya, para penerima dana BLT bisa langsung mendatangi kantor desa setempat.