Kemenkes: Covid-19 Menurun, Salat Berjamaah Belum Boleh Rapatkan Saf
Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia
22 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi tak menampik bahwa kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai mengalami penurunan. Namun, ia juga menyebutkan masyarakat tetap harus waspada karena penularan virus Corona dapat terjadi di mana saja dan kapan saja.
Oleh karena itu, berbagai kebijakan masih terus diberlakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah menerapkan kebijakan protokol kesehatan di ruang publik seperti tempat ibadah.
Siti Nadia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum memperbolehkan untuk rapatkan saf saat beribadah berjamaah. Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah sebagai salah satu langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga yang mengancam Indonesia.
Nah, untuk membantu Mama mengetahui kebijakan beribadah selama PPKM ini. Berikut Popmama.com rangkumkan informasinya di bawah ini.
1. Kemenkes sebut belum boleh untuk rapatkan saf saat ibadah berjamaah
Meski diketahui kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan sebelumnya, Siti Nadia tetap meminta masyarakat untuk jangan lengah dan selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 yang bisa menjangkiti siapa saja baik anak-anak maupun dewasa.
Oleh karena itu, Kemenkes meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan terutama di tempat ibadah seperti menjaga jarak satu sama lain saat beribadah. Karena pihaknya mengantisipasi munculnya lonjakan gelombang ketiga kasus Covid-19, seiring dengan perayaan hari besar keagamaan dan libur akhir tahun.
"Belum boleh jaga jarak itu tidak dilakukan, belum boleh misalnya saf antar di tempat ibadah itu kemudian dirapatkan kembali, karena saat ini kita masih berperang melawan Covid-19," kata Siti Nadia dalam diskusi secara virtual, Kamis (21/10/2021).
Editors' Pick
2. Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ini demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia
Siti Nadia menegaskan, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ini merupakan salah satu langkah antisipasi dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Pasalnya, menjelang peringatan hari besar keagamaan serta libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dikhawatirkan mobilitas masyarakat akan ikut meningkat yang bisa menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 yang akan terjadi pada gelombang ketiga ini.
"Nah ini potensi-potensi yang menyebabkan keniscayaan akan gelombang ketiga itu pasti terjadi," ujar Siti Nadia.