Kemenkes: Covid-19 Menurun, Salat Berjamaah Belum Boleh Rapatkan Saf
Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia
22 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi tak menampik bahwa kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai mengalami penurunan. Namun, ia juga menyebutkan masyarakat tetap harus waspada karena penularan virus Corona dapat terjadi di mana saja dan kapan saja.
Oleh karena itu, berbagai kebijakan masih terus diberlakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah menerapkan kebijakan protokol kesehatan di ruang publik seperti tempat ibadah.
Siti Nadia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum memperbolehkan untuk rapatkan saf saat beribadah berjamaah. Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah sebagai salah satu langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga yang mengancam Indonesia.
Nah, untuk membantu Mama mengetahui kebijakan beribadah selama PPKM ini. Berikut Popmama.com rangkumkan informasinya di bawah ini.
1. Kemenkes sebut belum boleh untuk rapatkan saf saat ibadah berjamaah
Meski diketahui kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan sebelumnya, Siti Nadia tetap meminta masyarakat untuk jangan lengah dan selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 yang bisa menjangkiti siapa saja baik anak-anak maupun dewasa.
Oleh karena itu, Kemenkes meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan terutama di tempat ibadah seperti menjaga jarak satu sama lain saat beribadah. Karena pihaknya mengantisipasi munculnya lonjakan gelombang ketiga kasus Covid-19, seiring dengan perayaan hari besar keagamaan dan libur akhir tahun.
"Belum boleh jaga jarak itu tidak dilakukan, belum boleh misalnya saf antar di tempat ibadah itu kemudian dirapatkan kembali, karena saat ini kita masih berperang melawan Covid-19," kata Siti Nadia dalam diskusi secara virtual, Kamis (21/10/2021).
Editors' Pick
2. Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ini demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia
Siti Nadia menegaskan, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ini merupakan salah satu langkah antisipasi dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Pasalnya, menjelang peringatan hari besar keagamaan serta libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dikhawatirkan mobilitas masyarakat akan ikut meningkat yang bisa menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 yang akan terjadi pada gelombang ketiga ini.
"Nah ini potensi-potensi yang menyebabkan keniscayaan akan gelombang ketiga itu pasti terjadi," ujar Siti Nadia.
3. Kemenkes khawatirkan gelombang ketiga wabah Covid-19 yang mengancam Indonesia
Sampai saat ini, sejumlah ahli kesehatan dan epidemiolog telah memperingatkan adanya potensi gelombang ketiga penularan kasus Covid-19 yang mengancam Indonesia ke depannya. Oleh karena itu, Kemenkes menyebutkan gelombang ketiga pasti terjadi jika berkaca dari ledakan kasus di sejumlah negara lain.
"Kita melihat, gelombang tiga itu sesuatu yang niscaya pasti terjadi. Kenapa? Karena banyak negara yang sudah saat ini mengalami gelombang tiga padahal cakupan vaksinasi tinggi, tingkat protokol kesehatan sudah baik," ujar Siti Nadia.
Karena itulah, Siti Nadia menekankan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah lonjakan kasus Covid-19, terutama varian Delta yang memiliki gejala yang lebih berat dan penularan yang lebih cepat.
"Dia (varian Delta) cepat menyebar saat menunggu kita lengah kemudian menimbulkan penyebarannya yang luas dan peningkatan kasus," tegas Siti Nadia.
4. Sebelumnya, Kemenkes menyebutkan telah siap menghadapi potensi gelombang ke tiga Covid-19
Sebelumnya, Siti Nadia juga menyebutkan bahwa Kemenkes telah siap menghadapi potensi ancaman gelombang ketiga virus Covid-19 yang diprediksi sejumlah ahli kesehatan dan epidemiolog bisa terjadi pada akhir tahun 2021 ini.
Adapun persiapan yang dimaksud di antaranya seperti pengoptimalan regulasi dan fasilitas dalam hal tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit, alat kesehatan yang meliputi bahan medis habis pakai (BMHP), obat-obatan, dan juga oksigen yang sempat menjadi masalah besar pada lonjakan covid-19 pada Juni-Agustus 2021 lalu.
5. Kemenkes mendorong masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam menekan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia
Selanjutnya, Siti Nadia juga mendorong masyarakat untuk ikut aktif berkontribusi dalam menekan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia seperti melakukan vaksin, menjaga jarak dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku karena varian Delta dengan penularan yang lebih cepat masih mendominasi di Tanah Air.
Nah, itulah rangkuman terkait kebijakan dalam ruang publik seperti tempat ibadah yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Oleh karena itu, demi mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 di Indonesia mari sama-sama kita selalu menjaga dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku ya, Ma.
Baca juga:
- Mulai Kapan Ibu Hamil Bisa Vaksin Covid-19? Ini Kata Kemenkes
- Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Kemenkes: Bisa Ancam Nyawa Orang
- Virus Corona Mewabah, Berbagai Negara Tetapkan Cara Ibadah Umat Muslim