Naik Pesawat Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen, Simak Aturannya Yuk!
Sekarang naik pesawat untuk wilayah luar Jawa-Bali bisa pakai hasil antigen, yuk simak aturannya!
29 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kembali menerapkan penyesuaian syarat terbaru untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat pada penerbangan di luar wilayah Jawa dan Bali dapat menggunakan syarat hasil antigen.
Dalam aturan terbaru itu disebutkan tentang perubahan Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali.
Sebelumnya, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen bagi penumpang pesawat dan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan untuk seluruh wilayah, baik wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Lebih lengkapnya, berikut Popmama.com rangkumkan informasinya di bawah ini.
1. Kemendagri kembali meneken aturan baru untuk perjalanan udara bisa menunjukkan hasil antigen (H-1)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali meneken aturan terbaru untuk perjalanan udara pada Kamis (28/10/2021).
Dalam aturan terbaru Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di luar wilayah Jawa-Bali, yakni wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, penumpang pesawat diperbolehkan menggunakan syarat tes antigen sebagai syarat penerbangan.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan, penumpang pesawat terbang antar wilayah di luar Pulau Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil tes antigen (H-1), sesuai dengan kebijakan terbaru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021.
Editors' Pick
2. Ketentuan terbaru ini senada dengan addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021
Ketentuan dari Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 ini senada dengan addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan, penerbangan untuk wilayah luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen.
"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).