Naik Pesawat Sudah Tak Bisa Antigen, Kini Wajib Tes PCR!
Terdapat aturan terbaru bagi penumpang pesawat selama perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021
21 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan terbaru menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 19 Oktober-1 November 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Kini, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan ketat dengan menerapkan penyesuaian syarat terbaru untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat.
Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Saat ini, penumpang hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai salah satu syarat naik pesawat.
Lebih lengkapnya, berikut Popmama.com rangkumkan informasinya di bawah ini.
1. Aturan terbaru naik pesawat kini wajib melakukan tes PCR sebelum terbang
Selama perpanjangan PPKM sampai 1 Oktober 2021 mendatang, pemerintah kembali membuat sejumlah aturan baru untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam melandaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya, aturan terbaru bagi para penumpang pesawat untuk perjalanan domestik.
Penumpang pesawat kini diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan tak lagi diperbolehkan untuk melakukan tes antigen sebagai syarat penerbangan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali seperti dikutip pada Kamis (21/10/2021).
Editors' Pick
2. Syarat naik pesawat terbaru selama perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, berikut adalah syarat naik pesawat terbaru selama perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021:
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 (maksimal dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan).
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
3. Perbedaan dari aturan sebelumnya terkait syarat naik pesawat
Pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama
Berikut adalah persyaratan lainnya terkait ketentuan perjalanan mengenai syarat vaksin bagi para penumpang yang akan melakukan perjalanan:
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang berlaku
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
5. Aplikasi PeduliLindungi untuk kemudahan pemeriksaan hasil tes Covid-19 dan data vaksinasi nasional
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Penumpang diharapkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone-nya masing-masing melalui Play Store atau Apple Store.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas dan perjalanan karena semua dokumen kesehatan yang telah terintegrasi sudah berada dalam satu aplikasi tersebut.
Seperti nama, tanggal lahir, NIK, sertifikat vaksinasi, QR kode, hingga data hasil RT-PCR yang akan memudahkan penumpang dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.
Demikianlah rangkuman informasi terkait aturan terbaru syarat naik pesawat dalam periode 1 November 2021 yang mewajibkan penumpangnya untuk melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga:
- PPKM Diperpanjang Lagi, Beberapa Wilayah Turun Level 1
- PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Peraturan Terbarunya
- Yuk, Kenali dengan Baik Aplikasi PeduliLindungi