PPKM Jawa Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Kembali Jadi Level 2
Evaluasi digelar setelah virus Omicron merebak di sejumlah negara di Afrika
30 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 30 November hingga 13 Desember 2021 mendatang. Dalam perpanjangan ini, DKI Jakarta naik menjadi level 2 setelah sebelumnya level 1.
Pemerintah menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, "Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1," ujar Luhut dalam evaluasi mingguan mengenai perkembangan informasi dari penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Senin (29/11).
Lebih lengkapnya, berikut Popmama.com rangkumkan informasinya di bawah ini.
1. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 pekan ke depan dan akan terus dievaluasi setiap pekannya
PPKM di Jawa dan Bali akan berlangsung selama 2 pekan ke depan yang berlaku mulai hari ini pada 30 November hingga 13 Desember 2021 mendatang. Evaluasi terhadap penerapan PPKM ini akan dilakukan setiap pekan.
Pada PPKM yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali, evaluasi penerapan PPKM juga dipastikan akan dilakukan setiap pekan.
Sebelumnya, PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang sejak 16 November hingga 29 November 2021. Merujuk pada Inmendagri 60/2021, daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali berjumlah 26 daerah. Diketahui, PPKM di Jawa dan Bali sebelumnya diterapkan dari level 1 hingga level 3.
Editors' Pick
2. Evaluasi PPKM kali ini digelar setelah varian Omicron merebak di sejumlah negara di Afrika
Perpanjangan dan evaluasi PPKM kali ini digelar di tengah varian Omicron yang masuk dalam kategori VOC yaitu kategori tertinggi bagi varian virus Covid-19 yang ditemukan di sejumlah negara di Afrika Selatan dan Botswana.
Melihat mutasi baru dari virus Covid-19 ini, Pemerintah Indonesia sendiri telah mengambil sejumlah langkah pencegahan untuk mencegah masuknya varian baru ini ke Tanah Air.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021).
Daftar negara poin A yang dimaksud antara lain adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
3. Rincian daerah di Jawa-Bali yang akan menjalankan aturan PPKM level 2
Berikut ini rincian daerah yang akan menjalankan aturan PPKM Level 2 selama dua pekan mendatang :
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang.
3. Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
5. DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro.
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
4. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, berikut update kasus corona di Indonesia
Dari data terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (30/11/2021), berikut ini adalah kasus terkait Covid-19 yang terkonfirmasi dalam 24 jam terakhir:
- Kasus infeksi: 176
- Kasus sembuh: 419
- Kasus meninggal: 11
Dengan pertambahan kasus-kasus baru tersebut, maka Indonesia memiliki:
- Total kasus infeksi: 4.256.112
- Total kasus sembuh: 4.104.333
- Total kasus meninggal: 143.819
Itulah informasi lengkapnya terkait perpanjangan PPKM di Pulau Jawa dan Bali yang berlangsung mulai 30 November sampai 13 Desember 2021 mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Ma!
Baca juga:
- Catat, Ini Daftar Lengkap Peraturan PPKM di Natal dan Tahun Baru
- Sampai Ubah Aturan Karantina, Inilah Bahayanya Virus Corona Omicron
- Upaya Pencegahan Virus Omicron, Varian Baru dari Covid-19