PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Apa Saja Aturan Level 2?

Pemerintah menetapkan penurunan status PPKM level 2 di 43 kota/kabupaten Jawa-Bali

7 September 2021

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Apa Saja Aturan Level 2
Freepik.com

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 7 September hingga 13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyebutkan, tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2. Sebelumnya, daerah yang berstatus level 2 terdiri dari 27 kabupaten/kota.

Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Oleh sebab itu, mulai sepekan ke depan terdapat 43 kota/kabupaten akan menjalankan aturan PPKM level 2 ini.

Untuk membantu Mama mengetahui apa saja perubahan aturan PPKM dengan status level 2 ini. Berikut Popmama.com rangkum di bawah ini.

Editors' Pick

1. Apa saja perubahan aturannya?

1. Apa saja perubahan aturannya
Pixabay/Geralt

Berikut perubahan yang berlaku untuk daerah kota/kabupaten PPKM dengan status level 2:

  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  • Ketentuan 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2, jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

2. 43 daerah berstatus level 2

Berikut adalah daerah-daerah PPKM berstatus level 2:

  • Banten

Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak

  • Jawa Barat

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

  • Jawa Tengah

Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak

  • Jawa Timur

Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro

3. Tetap taati aturan PPKM dan protokol kesehatan yang berlaku

3. Tetap taati aturan PPKM protokol kesehatan berlaku
Freepik/tirachardz

Meskipun beberapa kota/kabupaten telah menunjukkan hasil yang baik hingga turun ke status level 2.

Untuk memastikan angka penularan kasus Covid-19 dapat sepenuhnya terkendali, mari sama-sama kita dukung program pemerintah dengan menaati aturan PPKM dan selalu ikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat. Sehat selalu, Ma.

Baca juga:

The Latest