Upaya Pencegahan Virus Omicron, Varian Baru dari Covid-19
Salah satunya, melarang WNA masuk ke Indonesia
29 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Indonesia kembali menyoroti penyebaran varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron. Penyebaran virus ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan Botswana pada 24 November 2021.
Melihat mutasi baru dari virus Covid-19 ini, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah meningkatkan status varian baru tersebut menjadi variant of concern (VOC) pada 26 November 2021.
Diketahui, VOC merupakan kategori tertinggi bagi varian virus Covid-19 terkait dengan tingkat penularan, gejala penyakit, risiko menginfeksi ulang, hingga bisa memengaruhi kinerja vaksin.
Sampai saat ini, total virus Omicorn sudah ditemukan di 13 negara selain Afrika Selatan dan Botswana. Di antaranya ada Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.
Meski belum ditemukan di Indonesia, pemerintah sudah mengambil sejumlah langkah kebijakan demi mencegah varian baru ini masuk ke Tanah Air. Lebih lengkapnya, berikut Popmama.com rangkumkan sejumlah kebijakan yang diambil oleh pemerintah di bawah ini.
1. Larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA)
Salah satu langkah upaya pencegahan pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah membatasi masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, khususnya yang memiliki riwayat penerbangan dari negara-negara di Afrika Selatan dan Hongkong.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529.
"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi petikan SE.
Pembatasan itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut: Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: a. Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho," bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19.
Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Editors' Pick
2. Pemerintah juga berencana akan memberlakukan perpanjangan masa karantina
Selanjutnya, pemerintah juga berencana akan menambah waktu karantina bagi WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia dari negara-negara di luar 11 negara yang menjadi sorotan dalam SE.
Sama dengan kebijakan larangan masuk, perpanjangan masa karantina akan mulai berlaku pada 29 November 2021. Kebijakan ini juga disebutkan akan berlaku sampai 14 hari ke depan dan selanjutnya akan dievaluasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, "Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Luhut.
Bersamaan dengan itu, Luhut juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan akan meningkatkan whole genome sequencing, terutama dari kasus-kasus positif Covid-19 dari riwayat perjalanan ke luar negeri.