Mudik Masih Dilarang, Maskapai Tidak Diizinkan Angkut Penumpang
Yuk Ma, simak informasi mengenai larangan bagi maskapai untuk angkut penumpang selama 12 hari
9 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masyarakat Indonesia melakukan kegiatan mudik atau pulang ke kampung halaman saat Idul fitri.
Menteri Perhubungan (Menhub) telah memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat Indonesia, selain itu pemerintah juga telah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait pemerintah yang melarang pengoperasian angkutan udara.
1. Larangan mudik
Larangan mudik telah ditetapkan oleh pemerintah, berlaku selama 12 hari yaitu 6-7 Mei 2021.
Larangan ini dikeluarkan karena jika tidak, masih akan ada 33% masyarakat yang akan melakukan mudik, atau berjumlah sekitar 81 juta orang.
Larangan mudik diberlakukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Editors' Pick
2. Tanggal berlakunya larangan
Pemerintah mengeluarkan larangan untuk penggunaan angkutan udara, secara niaga maupun bukan niaga mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai tanggal 17 Mei 2021.
Hal ini berdasarkan keputusan pemerintah yang membatasi pergerakan menyeluruh untuk semua moda transportasi untuk mudik lebaran 2021.
3. Pengecualian penggunaan pesawat
Penggunaan transportasi udara atau pesawat tetap bisa dilakukan asal untuk kepentingan yang bersifat tugas negara, logistik maupun perjalanan darurat.
Penerbangan yang dikecualikan ini juga tetap harus mengurus izin operasi, Ma. Maskapai yang mendapatkan pengecualian terbang juga harus memiliki izin rute yang sudah ditentukan atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
4. Larangan berlaku pada kendaraan darat dan laut
Selain udara, Menhub berkoordinasi dengan polisi maupun Kakorlantas melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.
Penyekatan ini dilakukan untuk penghentian bagi masyarakat yang masih nekat berencana untuk melakukan kegiatan mudik.
Pada angkutan laut layanan yang diberikan akan dibatasi, dan pada kereta api akan dikurangi suplai dengan hanya memberikan kereta luar biasa dan kereta khusus aglomerasi.
5. Himbauan kepada masyarakat
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19.
Bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik, maupun maskapai yang tak mematuhi aturan selama masa pelarangan mudik lebaran 2021. Sanksi berupa sanksi administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi terkait larangan pengangkutan penumpang oleh maskapai penerbangan. Tetap patuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yah, Ma.
Baca juga:
- Dikhawatirkan Akan Menambah Kasus Covid-19, Mudik Kembali Dilarang
- Pemerintah akan Tindak Tegas Orang Nekat Mudik, Bisa di Denda 100 Juta
- Nekat Mau Mudik Ma, Ini Deretan Sanksi yang Bisa Kamu Terima!