Tidak Perlu Bingung, Ini Cara Menghitung Warisan Menurut Islam
Pembagian harta warisan menurut Islam memiliki beberapa ketentuan, Ma
30 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam pembagian harta warisan dalam keluarga, perselisihan antar anggota keluarga kemungkinan bisa saja terjadi, Ma.
Seperti contohnya ketentuan mengenai siapa saja yang mendapat warisan dan berapa besar harta warisan yang didapatkan seseorang.
Untuk mengatasi kebingungan yang mungkin Mama alami, Berikut Popmama.com telah merangkum cara menghitung warisan menurut Islam.
1. Ahli waris dalam islam
Dalam Islam, pembagian harta peninggalan didasarkan pada Alqura surat An-Nisa ayat 11-12. Selain itu, juga terdapat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Menurut hukum Islam ahli waris terdiri dari dua kelompok, yaitu kelompok menurut hubungan darah yang terdiri dari; ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Kelompok kedua yaitu kelompok berdasarkan hubungan perkawinan yaitu duda dan janda.
Jika seluruh ahli waris masih hidup, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, duda atau janda.
Editors' Pick
2. Harta bergerak dan harta tidak bergerak
Dalam hukum pembagian harta peninggalan, terdapat dua jenis harta yaitu harta bergerak yang berupa hewan ternak, perabotan, kendaraan.
Kemudian, ada harta yang tidak bergerak. Berdasarkan Pasal 506 KUHPer, contoh harta tidak bergerak salah satunya adalah tanah, dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya.
3. Tahapan sebelum menghitung bagian ahli waris
Untuk dapat menghitung pembagian secara adil, terdapat beberapa tahapan yang akan memudahkan Mama, yaitu :
- Kumpulkan data kekayaan pewaris, yaitu terdiri dari seluruh aset
- Kurangi data kekayaan dengan utang
- Kurangi dengan keperluan pewaris selama sakit hingga meninggal maupun biaya pengurusan jenazah
- Kurangi dengan pemberian atau sedekah untuk kerabat
Setelah melewati tahap di atas, Mama akan mengetahui jumlah kekayaan bersih pewaris.
4. Bagian ahli waris
Dalam pemberian harta warisan, setiap orang yang menjadi ahli waris memiliki ketentuan jumlah bagiannya masing-masing. Yakni, sebagai berikut:
1. Anak perempuan tunggal, mendapat seperdua bagian warisan.
2. Anak perempuan 2 orang atau lebih, mendapat dua pertiga bagian warisan.
3. Anak perempuan dan anak laki-laki, anak laki-laki mendapat dua banding satu dengan anak perempuan.
4. Untuk ayah, jika pewaris tidak meninggalkan anak, sepertiga bagian.
5. Untuk ayah, jika pewaris meninggalkan anak, seperenam bagian.
7. Untuk ibu, jika pewaris tidak meninggalkan anak, sepertiga bagian.
8. Untuk ibu, jika pewaris meninggalkan anak, seperenam bagian.
9. Duda, jika pewaris tidak meninggalkan anak, seperdua bagian.
10. Duda, jika pewaris meniggalkan anak, seperempat bagian.
11. Janda, jika pewaris tidak meninggalkan anak, seperempat bagian
12. Janda, jika pewaris meninggalkan anak, seperdelapan bagian.
13. Pewaris tanpa meninggalkan anak dan ayah, namun memiliki saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, maka masing-masing mendapat seperenam bagian.
14. Pewaris tanpa meninggalkan anak dan ayah, namun memiliki satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka mendapat seperdua bagian.
15. Pewaris tanpa meninggalkan anak dan ayah, namun memiliki dua atau lebih saudara perempuan maka, mereka sama-sama mendapat dua pertiga bagian.
16. Pewaris tanpa meninggalkan anak dan ayah, memiliki saudara perempuan bersama saudara laki-laki sekandung maupun seayah, maka laki-laki dua banding satu dengan saudra perempuan.
5. Contoh pembagian harta warisan
Jika seorang laki-laki meninggal dengan total harta bersih sebesar Rp96juta. Ia memiliki seorang ayah, istri dan seorang anak laki-laki.
Berdasarkan bagian harta warisan, ayah akan mendapatkan seperenam bagian, istri seperdelapan bagian dan anak laki-laki sisanya.
Maka, pertama tentukan nilai yang habis dibagi 6 dan 8 yakni 24. Sehingga didapatkan angka sebagai berikut :
Ayah 4 (24 : 6), istri 3 (24 : 8), dan anak laki-laki sisanya 17 (24-(4+3)).
Dengan harta bersih Rp96 juta dibagi 24 = 96.000.000 : 24 = Rp4 juta, maka:
- Ayah = 4 x Rp4 juta = Rp16 juta
- Istri = 3 x Rp4 juta = Rp12 juta
- Anak laki-laki = 17 x Rp4 juta = Rp64juta
Itulah informasi mengenai pembagian warisan menurut Islam, semoga informasi di atas dapat membantu Mama dan keluarga ya.
Baca juga:
- Hadis Menuntut Ilmu dalam Islam yang Perlu Diketahui Anak
- 30 Rangkaian Nama Bayi Perempuan Jawa Islami yang Punya Makna Indah
- Tak Hanya Cari Nafkah, Ini 10 Peran Papa dalam Keluarga Menurut Islam