Kasus positif Covid-19 beberapa pekan terakhir melonjak tinggi. Di antara penambahan tersebut, anak-anak pun mengambil bagian. Parahnya, ada hari di mana jumlah positif pada anak mencapai ratusan.
Dengan demikian, untuk memperkuat diri dan menekan kasus positif Covid-19 pada anak, kini pemerintah resmi memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak dengan rentang usia 12-17 tahun. Vaksinasi ini mulai dilaksanakan sejak 1 Juli 2021.
Berikut ini Popmama.com merangkumkan informasi mengenai vaksin Covid-19 untuk anak. Simak yuk, Ma!
1. Vaksin Covid-19 untuk anak remaja tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan
sbcc.sg
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
"Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun," bunyi surat edaran Kemenkes.
2. Tempat pelaksanaan vaksin untuk anak
Pexels/RF Studio
Vaksin dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Sebelumnya, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kemendikbud-Ristek terkait data anak.
"Karena kan mungkin pada usia-usia tersebut, tidak semuanya memasuki bangku sekolah ya, jadi ini yang harus kita harus pastikan agar ini tetap berjalan ya," kata Nadia dalam diskusi secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurut Kemenkes, sesuai dengan populasi, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun mencakup sekitar 32,6 juta anak.
Editors' Pick
3. Persyaratan mengikuti vaksin Covid-19 untuk anak-anak
Pexels/Thirdman
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes menyatakan bahwa syarat mengikuti vaksinasi Covid-19 anak yakni peserta harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Mekanisme screening (pelaksanaan dan observasi) sama seperti yang dilakukan orang dewasa. Nantinya, anak pun akan melakukan pencatatan di aplikasi PCare vaksinasi dalam kelompok remaja.
4. Dosis vaksin yang akan diterima oleh anak-anak di usia remaja
Pexels/Thirdman
Dalam surat edaran, Kemenkes mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk anak ini menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml. Vaksin ini akan diberikan sebanyak dua kali dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Setelah pemberian vaksin, harus melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi. Untuk itu dibutuhkan 58 juta dosis vaksin.
Hal terebut sesuai dengan yang dikatakan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
"Pemerintah membutuhkan 58 juta dosis vaksin untuk vaksinasi anak dosis pertama dan dosis kedua," ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah membangun komunikasi dengan Covax/Gavi untuk pengadaan vaksin Covid-19 untuk anak tersebut. Hal tersebut supaya vaksinasi Covid-19 untuk anak tidak menggangu target vaksinasi program sebanyak 181 juta.
"Kita sudah mendapatkan komunikasi multilateral dengan Covax/Gavi, sehingga berbagai bantuan dari Australia dan Jepang sehingga kita bisa mencukupi kebutuhan 58 juta suntikan tersebut," ujar Dante dalam acara Rakornas KPAI, Rabu (30/6/2021).
5. Vaksin untuk anak ini sesuai dengan rekomendasi IDAI
Pexels/Gustavo Fring
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi serupa tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak. Rekomendasi tersebut bersifat dinamis mengikuti perkembangan bukti-bukti ilmiah sehingga dapat berubah sewaktu-waktu.
IDAI pun menyebutkan, vaksinasi dilakukan secara intramuskular di otot deltoid lengan atas.
Selain itu, dalam rekomendasinya IDAI mencantumkan sejumlah kontra indikasi, kondisi atau penyakit apa saja yang tidak boleh divaksinasi Covid-19.
Berikut kontra indikasi menurut IDAI terkait Vaksin Covid-19:
Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol*
Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*
Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
Demam 37,5 derajat celcius atau lebih.
Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
Hamil.
Hipertensi tidak terkendali.
Diabetes melitus tidak terkendali.
Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali*
*Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
6. DKI Jakarta telah mulai melaksanakan vaksin Covid-19 untuk anak-anak di usia remaja
Freepik
Di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan memulai vaksin perdana untuk anak di usia remaja pada tanggal 1 Juli 2021 di SMAN 20, Jakarta Pusat. Dalam vaksinasi perdana ini, ada 100 anak-anak yang mengikuti vaksinasi.
Anies menargetkan sebanyak 1,3 juta anak di DKI dapat mengikuti program vaksinasi. Maka dari itu, Ia pun mengatakan vaksin ini akan dilanjutkan di seluruh sekolah di Jakarta.
"Ini cara kita melindungi anak anak agar mereka bebas dari potensi terjangkit wabah Covid-19," ucap Anies.
Untuk para orangtua yang ingin mengajak anak melakukan vaksin, Mama dan Papa dapat terus berkoordinasi dengan sekolah anak dan fasilitas kesetahan setempat. Mama dapat menanyakan, apakah vaksin Covid-19 sudah tersedia untuk anak atau belum.
Selain itu, sambil menunggu vaksin, Mama dan keluarga harus tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan.