Diteriaki Maling, Remaja Pencari Kucing Dikeroyok hingga Tewas

Kini para tersangka yang mengeroyok korban telah diamankan polisi

11 Februari 2022

Diteriaki Maling, Remaja Pencari Kucing Dikeroyok hingga Tewas
Pexels/tranmautritam
Ilustrasi

Remaja berinisial LEH (17) di Kabupaten Bekasi dinyatakan meninggal dunia saat sedang mencari kucingnya yang hilang. Kepergiannya ini sangat mengenaskan. Pasalnya, ia tiba-tiba di teriaki sebagai maling oleh warga setempat hingga akhirnya dikeroyok hingga meninggal dunia. 

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Peristiwa ini terjadi di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Minggu, (6/2/2022) pukul 01.00 WIB," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

“Akibat kejadian ini, satu korban meninggal dunia, yaitu korban yang sedang mencari kucingnya yang hilang itu inisialnya LEH,” lanjutnya.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang kronologi kejadian serta keberlanjutan kasus ini, Popmama.com telah merangkum informasi dari berbagai sumber. 

Simak fakta-faktanya yuk, Ma! 

1. Kronologi kejadian, korban mencari kucing di kolong mobil yang terparkir di depan rumah salah satu tersangka

1. Kronologi kejadian, korban mencari kucing kolong mobil terparkir depan rumah salah satu tersangka
Freepik/Racool_studio

Saat hari kejadian, korban sibuk mencari kucing peliharaannya yang hilang dengan teliti. Salah satu tempat yang ia periksa, yakni kolong mobil milik warga bernama FH. 

Namun, ketika korban sedang mencari kucing di bawah mobil FH, tiba-tiba saja pemiliknya keluar dan bertanya apa yang sedang dilakukan olehnya.

Dengan jujur, korban menjawab kalau ia sedang mencari kucingnya yang hilang. 

“Kemudian oleh tersangka diamati korban ini mencari, dan tiba-tiba korbannya ini meninggalkan lokasi pencarian dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang menurut tersangka terburu-buru,” ujar Zulpan.

Editors' Pick

2. Merasa curiga, FH tiba-tiba meneriaki korban sebagai maling

2. Merasa curiga, FH tiba-tiba meneriaki korban sebagai maling
Unsplash/Melanie Wasser
Ilustrasi

Karena kepergian yang terburu-buru, membuat FH merasa curiga, sehingga melakukan teriakan provokasi ‘maling’ sambil mengejar korban.

Teriakan tersebut membuat 5 pemuda yang sedang nongkrong di taman dekat situ langsung menghadang dan melakukan pengeroyokan pada korban hingga meninggal dunia. 

“Mereka yang duduk di taman itu pada saat itu kebetulan membawa senjata tajam karena berencana akan melakukan tawuran. Jadi mereka ini akan ada tawuran di Tanjung Priok dan melengkapi diri dengan senjata tajam. Tanpa banyak bertanya, langsung melakukan pengeroyokan pemukulan hingga korban meninggal dunia,” kata Zulpan.

3. Saat ini 4 dari 6 tersangka sudah diamankan polisi

3. Saat ini 4 dari 6 tersangka sudah diamankan polisi
Freepik/Racool_studio

Dari kejadian ini, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Namun, hingga kini baru ada 4 orang tersangka yang telah diamankan, yakni AB (21), RF (19), FH(19) dan IA (17).

Mereka berempat memiliki peran yang berbeda-beda saat sedang melakukan pengeroyokan. Berikut peran dari masing-masing tersangka: 

  • Laki-laki berinisial AB (21), berperan membacok korban pada bagian kepala
  • Laki-laki inisial RF (19), berperan membacok korban pada bagian bahu dengan senjata tajam
  • Laki-laki inisial FH (19), perannya yang melakukan provokasi dengan teriakan maling serta memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong
  • Laki-laki inisial IA (17), perannya ikut menganiaya korban dengan memukul kepala dengan tangannya.

Sedangkan dua tersangka lainnya memiliki peran yang tak kalah mengerikan karena sempat menganiaya kepala dan muka. 

“Dua orang dinyatakan DPO, pertama MAM perannya menganiaya korban di bagian kepala dan muka, kedua A ikut menganiaya korban di bagian muka dan kepala,” ujar Zulpan.

4. Hukuman untuk para tersangka

4. Hukuman para tersangka
Pexels.com/SoraShimazaki

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, junto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara junto Pasal 80 ayat 3 UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dari kejadian ini, kita dapat belajar, janganlah sekali-kali memfitnah orang lain. Jika merasa curiga dan ragu terhadap seseorang, luruskan permasalahan tersebut dengan mengajaknya berbicara secara baik-baik. 

Kalau memang melihat seseorang mencuri sesuatu yang kita miliki, jangan sekali-sekali main hakim sendiri. Apalagi sampai membuat seseorang meninggal dunia.

Bawa ke pihak berwajib untuk diselesaikan secara baik-baik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:

The Latest