Hari Keluarga Nasional, Kemen PPPA Ajak Ciptakan Keluarga Berkualitas
Kemen PPPA: keluarga menjadi fondasi terpenting dalam pembentukan karakter manusia
29 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menikah dan memiliki keluarga mungkin merupakan hal mudah. Namun, tidak dengan keluarga berkualitas. Bisa dilihat, masih banyak keluarga yang di dalamnya melakukan kekerasan atau tidak memenuhi nutrisi anak.
Untuk itu, dalam memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang jatuh setiap 29 Juni, Kementerian PPPA mengingatkan seluruh masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga berkualitas yang responsif gender dan mengedepankan hak anak. Hal ini guna membentuk karakter anak-anak di masa depan untuk memajukan bangsa Indonesia.
“Keluarga merupakan fondasi terpenting dalam pembentukan karakter manusia. Keluarga bisa menjadi titik awal penentu kualitas bangsa karena sebagai unit terkecil dari suatu bangsa, keluarga memiliki peran penting dalam kemajuan suatu bangsa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Berikut ini, Popmama.com telah merangkum informasi terkait hal-hal yang mendukung pembentukan keluarga berkualitas untuk membentuk karakter baik anak.
Simak yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Lima dimensi indikator keluarga berkualitas
“Kualitas keluarga dapat dilihat dari Indikator Kualitas Keluarga (IKK) yang terdiri dari 29 indikator dan dibagi menjadi lima dimensi. Kelima dimensi tersebut adalah kualitas legalitas-struktur, kualitas ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial-psikologi, dan ketahanan sosial-budaya. Selanjutnya, kebijakan kualitas keluarga ini harus diimplementasikan baik di pemerintah pusat, daerah, masyarakat, maupun keluarga.” katanya.
Dengan demikian, Kemen PPPA sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mengesahkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 22 Juni 2022.
2. Menetapkan kebijakan responsif gender dan utamakan hak anak
Selain itu, Kemen PPPA juga telah melakukan berbagai advokasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar menerapkan kebijakan yang responsif gender serta mengedepankan hak anak guna membangun keluarga Indonesia yang kuat dan berkualitas.
Saat ini, salah satu yang telah melakukan kebijakan tersebut adalah Kementerian Keuangan.
“Kementerian Keuangan adalah salah satu contoh kementerian yang telah menghasilkan beberapa kebijakan responsif gender dalam upaya memenuhi kebutuhan pegawainya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 yang mengatur fasilitasi kesejahteraan pegawai, khususnya dalam kejadian-kejadian penting, seperti melahirkan," ujar Indra.
"Peraturan ini tidak hanya mengakomodasi kebutuhan cuti pegawai perempuan, tetapi juga kebutuhan pegawai laki-laki dalam hal mendampingi istri melahirkan maksimal 10 hari (paternal leave),” lanjutnya.